Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1 Truck Kayu Olahan Gergajian di Donggala

- Selasa, 30 Mei 2023 | 06:31 WIB
Gakkum LHK Berhasil amankan satu unit truck bermuatan kayu tanpa dokumen resmi di Sulawesi Tengah
Gakkum LHK Berhasil amankan satu unit truck bermuatan kayu tanpa dokumen resmi di Sulawesi Tengah

METRO SULTENG-Tim Operasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) KLHK Wilayah Sulawesi bersama tim Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah berhasil mengamankan 1 (satu) unit truk yang mengangkut kayu olahan gergajian berbagai jenis dan ukuran dijalan Trans Sulawesi, Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulteng. Selasa (23/5/23).

Pada hari itu sekitar 1.393 batang kayu tidak disertai dengan dokumen sahnya hasil hutan sehingga tim mengamankan pria inisial A (21) yang merupakan supir truk beserta tiga rekannya yang bertugas sebagai buruh untuk diproses lebih lanjut di Kantor Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi II Palu.

Baca Juga: Perkenalkan Jam Tangan CERTINA DS-2 POWERMATIC 80 yang Memiliki Lapisan Pernis Daripada Versi Sinar Matahari

A (21) dinaikkan statusnya menjadi tersangka (TSK) dan ketiga rekannya dijadikan saksi dalam kasus pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi setelah gelar perkara dilaksanakan pada hari yang sama.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Kelas I Palu. Sementara itu, Barang Bukti dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rumbsasan) Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid Dijadwalkan Melantik BPW KKP Sulteng di Palu, Catat Tanggalnya

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menjelaskan bahwa kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah.

Baca Juga: Morowali Utara Bisa jadi Model Moderasi Beragama di Sulteng

Aswin mengapresiasi kinerja seluruh tim operasi dan penyidik dalam tindakannya, sehingga pelaku tindak kejahatan di bidang kehutanan bisa mendapatkan efek jera dan mengurangi resiko kerugian yang dialami negara akibat dari penjualan kayu ilegal.

"Pengamanan ini merupakan bukti keseriusan KLHK dalam menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan," ujar Aswin, dikutip dari website resmi KLHK PPID.

Baca Juga: Geger! Oknum Kedes, Brimob Hingga Pak Guru Terlibat Pemerkosaan Bergilir Gadis Belia di Parimo Bersama 8 Pria

Selain itu, Aswin juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2015 – 2023, Gakkum LHK telah melakukan operasi sebanyak 1946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, 732 di antaranya adalah operasi pembalakan liar.

"Selain itu,1354 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan,” pungkas Aswin.***

 

 

Halaman:

Editor: Subandi Arya

Tags

Terkini

X