METRO sulteng - Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah, mengamankan tiga orang karyawan leasing karena diduga menarik paksa satu unit mobil Toyota Agya warna merah DN 1543 CE milik Harjun Labongkeng.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Jalan Tg. Branjangan Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, pada Selasa (23/5/2023) kemarin, sekitar pukul 11.30 Wita.
Adapun ketiga karyawan leasing PT. SMS Finance yang dibekuk polisi yakni, IP (35) warga Kelurahan Tompotika Kecamatan Wara, Kota Palopo, RA (27) warga Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk dan RT (33) warga Kelurahan Hanga-hanga I, Kecamatan Luwuk.
“Saat itu, ketiga pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud ingin melihat dan mengecek nomor mesin mobil Agya. Akan tetapi ketika korban masuk ke dalam rumah, para pelaku langsung membawa lari mobil tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Tio Tondy.
Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan polisi di Mapolres Banggai. Kemudian, polisi bergerak cepat melakukan pengumpulan keterangan, yang selanjutnya mengamankan ketiga karyawan leasing tersebut, sekitar pukul 16.00 Wita.
“Saat ini, ketiga pelaku bersama sebuah mobil Toyota Agya warna merah DN 1543 CE diamankan di Mapolres Banggai,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (24/5/2023). ***
Baca Juga: Jemaah Haji Kabupaten Banggai Akan Diberangkatkan 5 Juni 2023