METRO SULTENG-Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Morowali, Polda Sulteng, sudah lama memberikan waktu kepada terduga MJ untuk mengembalikan kerugian Negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Tenggang waktu yang sudah berkali-kali diberikan itu tidak diindahkan oleh MJ, hingga pihak aparat hukum merasa dipermainkan dan menaikkan tahapan kasusnya ke penyidikan.
Baca Juga: Teken PKB ke-20, Kadisnakertrans Sulsel Puji Harmonisasi antara Pemerintah dan PT Vale
Sikap persuasif dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Morowali ini mendapat apresiasi warga, dimana dalam kesabarannya sejak tahun 2019 dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa Laroue masa jabatan Kepala Desa Mariajang sudah tercium oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Pentingnya menyelamatkan kerugian Negara inilah yang diupayakan oleh pihak Kepolisian, namun bukan berarti membiarkan terduga bebas tanpa di melaksanakan tanggung jawabnya.
Tepat di bulan Mei 2023, Kanit Tipidkor Adib Faqihan langsung mengambil sikap tegas dengan menaikkan tahapan kasusnya ke penyidikan.
Kata Adib, polisi telah berupaya mendesak MJ untuk melakukan pengembalian dana kepada negara, namun, MJ yang diberikan waktu yang ditentukan belum juga melakukan pengembalian.
Baca Juga: Jam Tangan Pintar Anak, Kolaborasi Fitbit dan Google, Menjalankan Sistem Operasi Fitbit
"Maka dari itu kami lakukan tahapan selanjutnya," kata Adib kepada Metrosulteng, Rabu (24/5/23).
Saat ini pihaknya telah memanggil para saksi untuk diambil keterangannya untuk dimintai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Perkembangan kasusnya sudah dinaikan ke tahap sidik," ungkapnya.***