“Kegiatan eksekusi terhadap terpidana Tipikor atas nama Saharuddin berjalan aman dan lancar,” jelasnya.
Baca Juga: Direktur LPEK PB PMII Bawakan Kuliah Umum di UIN RM Said Surakarta
Penangkapan DPO terpidana TPK itu berdasarkan Sprint Kajari Tolitoli nomor : No. Print-245/P.2.12/Fu/05/2023 tanggal 16 Mei 2023, Tim Eksekutor melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 917 K/Pid.Sus/2016 tanggal 27 Oktober 2016 dengan amar putusan :
Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Saharuddin.
Menyatakan terdakwa Saharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
Eksekusi DPO TPK Kejari Tolitoli atas nama Saharuddin itu dibantu oleh Putu Arta dan arman (anggota Intel kejaksaan Negeri Mamuju). ***