Motif Pembunuhan Buruh di Morowali Utara Hanya Masalah Sepele, Korban berasal dari Poso Tewas ditikam

photo author
- Rabu, 17 Mei 2023 | 13:21 WIB
Pelaku pembunuban di Morowali Utara ditahan Polres setempat
Pelaku pembunuban di Morowali Utara ditahan Polres setempat

Kemudian pelaku juga menusuk dirinya sendiri menggunakan pisau tersebut sebanyak 4 kali.

Baca Juga: Bawaslu Tojo Una Una Awasi Proses Tahapan Pendaftatan Bacaleg, 5 Parpol tidak Ajukan Caleg

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan Pasal 354 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X