METRO SULTENG-Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura bisa memberhentikan Bupati Donggala Kasman Lassa, jika tidak melaksanakan hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal itu tertuang dalam undang-undang administrasi pemerintahan pasal 81 dilakukan oleh Gubernur apabila Keputusan ditetapkan oleh bupati/walikota; dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri apabila Keputusan ditetapkan oleh gubernur.
Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau sanksi administratif.
"Sudah saya masukan beberapa pasal yang menjerat dia (Bupati-red)dalam permohonan eksekusi ke PTUN Palu itu," kata Lutfin, S.Sos.
Baca Juga: Demo Dianggap Sarat Kepentingan, Aktivitas PT CHM Justru Mendapat Dukungan Masyarakat
Menurut Lutfin, pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada pasal 97 ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh Panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Disamping diumumkan pada media cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Ketua Pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk memerintahkan Pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
"Ketentuan mengenai besaran uang paksa, jenis sanksi administratif, dan tata cara pelaksanaan pembayaran uang paksa dan/atau sanksi administratif diatur dengan peraturan perundang-undangan," jelas Lutfin julukan kesatria berambut emas itu.
Selain itu kata Lutfin, menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c.
Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) huruf c dan d. maka Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Atasan Pejabat atau pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lutfin menambahkan, Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 42 dikenai sanksi administratif berat. Sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) huruf a,b,c dan d pemberhentian tetap tanpa tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.
"Wajar dia (bupati_red) kena sanksi berat karna sudah 4 kali kalah melawan saya dalam perkara ini di pengadilan dan ini perbuatan melawan hukum," tutup Lutfin.
Perlu diketahui, Lutfin menang di Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPRD Kabupaten Donggala pada tahun 2021 silam. Namun Bupati Donggala tidak mengembalikan dan mencabut surat pemberhentian sementara Lutfin.
Baca Juga: Polisi Ringkus Maling Handphone Di Palu, Harganya Sangat Fantastis
Lutfin kemudian melakukan gugatan di PTUN Palu dan proses tersebut hingga ke tingkat MA. Proses perkara tersebut dimenangkan oleh Lutfìn secara beruntun di semua tingkatan. Tetapi hingga saat ini Bupati Donggala Kasman Lassa belum juga menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya PTUN telah mengirimkan salinan putusan kepada kedua belah pihak dalam perkara ini pada 11 April 2023 lalu.