METRO SULTENG-Kegiatan pengerukan tanah urug diwilayah Moncongloe Bulu, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulsel, dianggap telah menyalahi aturan pertambangan.
Beberapa sumber menyampaikan kegiatan tersebut tidak memiliki izin pertambangan alias ilegal, namun hal ini tidak demikian maksudnya.
Para pekerja yang melakukan pengerukan tanah itu mengannggap bukan bertujuan untuk melakukan kegiatan ilegal dan melanggar aturan perundang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Ketenagakerjaan Di Era Jokowi Disebut Tumbuh Baik Hingga Berperan Dalam Pertumbuhan Ekonomi
Seperti yang disampaikan oleh salah satu pekerja M.Yusuf yang merupakan warga setempat, kata dia, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk melakukan pemerataan tanah yang berbukit agar lebih bernilai ekonomis saat dijual nanti.
"Kegiatan dilokasi itu bukan untuk tujuan komersil atau untuk usaha, kami hanya mau meratakan lokasi tanah itu agara lebih bernilai ekonomis," ucap Yusuf saat dikonfirmasi terkait dugaan kegiatan ilegal yang dilakukannya.
Pihaknya menjelaskan, kedatangan para sopir dumpruck mengambil muatan itu bukan tujuan bisnis komersil akan tetapi untuk mencari pengganti uang pembelian solar agar lebih hemat biaya operasonal.
Baca Juga: Selain Andi Pangerang, Muhammadiyah Juga Desak Polisi Jerat Thomas Djamaludin Dengan Alasan Ini
"Kami tidak bermaksud melanggar, adapun kami didatangi para sopir truck, itu yang pertama kami kasian mereka juga cari makan, menghalang-halangi rejeki orang kami juga berdosa, mereka hanya mencari keuntungan 10 ribu hingga 20 ribu, dimana uang tersebut mungkin sangat berarti buat makan minum anak dan istrinya," jelasnya.
Sehingga, tambah Yusuf, jika kami meghalang-halangi mereka mencari rezeki, kami pihak pekerja yang meratakan lokasi tersebut merasa kasian, sehingga kami beri ruang bagi mereka mengambil materialnya.
"Tidak banyak paling 20 mobil perhari, kami juga batasi mobil yang datang mengambil material tanah urug, karena kami juga takut,dilain sisi ada aturan yang kami diperhadapkan, dilain sisi ada rezeki orang yang kami pikirkan, jadi kami juga bingung harus bagamana," pungkas Yusuf dengan nada sedih.
Dia juga menyampaikan pernah mengurus legalitas pengerjaan pemerataan lokasi tersebut, namun hingga sekaran ditolak oleh pihak Pemerintah Kabupaten Maros dengan alasan lokasi tersebut masuk kawasan Maminsata.
Olehnya Yusuf dan kawan-kawan sebagai pekerja yang meratakan lokasi tanah yang berbukit itu berharap ada petunjuk dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maros, serta aparat penegak hukum (APH) Polres Maros dan Polda Sulsel, untuk duduk bersama menberikan solusi kepadanya.
"Dimana kegiatan tersebut bukan maksud untuk melanggar ketentuan Undang-Undang akan tetapi berbicara soal perasaan dan nasib para pencari rejeki," tandasnya.***