METRO SULTENG-Muhammadiyah juga mendesak pihak kepolisian untuk menjerat Thomas Djamaludin dalam kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika peneliti astronomi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin mengancam warga Muhammadiyah.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Peneliti BRIN Andi Pangerang Lontarkan Kata Ancaman Ke Warga Muhammadiyah
Pernyataan itu disampaikannya di kolom komentar akun Facebook milik Thomas Jamaludin pada hari Minggu 23 April 2023.
Saat ini Andi Pangerang Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka. Andi terancam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Nyawa Warga Muhammadiyah Terasa Terancam Usai Pernyataan APH, Tokoh Sulteng Angkat Bicara
Sementara, Ketua Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah Gufroni mendesak polisi juga menjerat Thomas Djamaluddin. Dia mengungkapkan harusnya ada lagi penetapan tersangka di kasus tersebut.
Gufroni mengatakan polisi bisa menjerat Thomas dengan Pasal 55 ayat (1) poin 2 KUHP dan Pasal 56 poin 2 KUHP.
Hal itu menurut Gufroni lantaran Thomas memberikan ruang kepada orang lain untuk menyampaikan ujaran kebencian.
"Dengan demikian, tidak ada alasan kuat jika penyidik hanya menetapkan APH sebagai tersangka tanpa mentersangkakan TDj," bebernya.