METRO SULTENG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah, menyerahkan urusan pidana ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait temuan dalam pemeriksaan yang mereka lakukan. Apakah polisi atau jaksa, silakan saja menindaklanjutinya.
"Kami fokus pada penyelamatan keuangan negara. Urusan tindak pidana korupsi atau pencucian uang, itu terserah APH," kata Kepala Sub Bagian Hukum BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Suryadi Wawan Kurniawan, Jumat (28/4/2023) sore, di Palu.
Baca Juga: Dugaan Bill Hotel Fiktif, BPK RI: Berita Acara Konfirmasi dari BPK Sifatnya Memang Tertulis
Yang ditindaklanjuti APH tentunya hasil pemeriksaan BPK yang sudah termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Meski belum 60 hari, silakan saja APH masuk.
Termasuk bagi mereka yang sudah mengembalikan keuangan negara, silakan ditindaklanjuti APH. Pengembalian keuangan negara tidak menghapus perbuatan pidana.
"Itu tadi, fokus kami mengejar pengembalian keuangan negara. Mengembalikan kerugian negara tapi tidak menghapus perbuatan pidana, itu bukan bahasa saya atau aturan BPK. Tapi diatur dalam UU Tipikor," jelas Suryadi.
Disinggung dugaan bill hotel fiktif tahun anggaran 2022 yang terjadi di DPRD Palu, Suryadi enggan mengomentarinya.
Baca Juga: PT Vale Buka Pintu Lebar-Lebar Minat Talenta Muda Berkarir di Dunia Tambang
BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, kata dia, masih sementara merampungkan hasil pemeriksaan APBD Kota Palu tahun 2022. Termasuk didalamnya item anggaran sekretariat DPRD Palu.
"Mohon maaf. Kami ada kode etik. Pemeriksaan yang belum rampung LHP-nya tidak bisa kami beri pernyataan resmi," ujarnya.
Termasuk beredarnya surat Berita Acara Konfirmasi berlogo BPK RI yang dikirimkan ke sekretariat DPRD Palu, Suryadi menyampaikan bukan BPK yang memberikan ke wartawan.
Baca Juga: Bill Hotel Fiktif Seret Anleg NasDem, Ahmad Ali: Itu Nyata Praktik Buruk!
"Dari mana sumber Berita Acara Konfirmasi sehingga rekan-rekan wartawan bisa dapatkan? Itu bukan kami yang beri ke wartawan. Itu saja yang kami perlu tegaskan," tutupnya. ***