“Jalan Kabose yang telah menelan biaya Rp 110 miliar tidak bisa termanfaatkan,“ simpulnya.
Terkait laporan yang disampaikan Kalasi Sulteng kepada pihak Kejati Sulteng, ada beberapa point penting, diantaranya dugaan praktik monopoli proyek, dugaan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Selanjutnya, dugaan adanya ketidaksesuaian nomenklatur, dimana yang dilaksanakan di lapangan adalah proyek reklamasi pantai Kabose namun penamaan proyeknya adalah Proyek Pembangunan/Peningkatan Jalan Dalam Kota Poso.
“Sampai saat ini proyek tersebut menjadi mangkrak dan tidak ada azas manfaatnya,“ pungkas Kalasi Sulteng.
Sementara itu, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Mohammad Ronald, saat dikonfirmasi wartawan via ponselnya terkait adanya laporan dari pihak Kalasi Sulteng menyatakan, akan mengecek lagi laporan tersebut. “Besok saya cek yah, ” terang Moh. Ronald.***