Dugaan Korupsi dan Monopoli Proyek Jalan-Jembatan Mangkrak Kabose Rp110 Miliar di Poso Dilaporkan ke Kejati

photo author
- Jumat, 21 April 2023 | 06:52 WIB
Jalan dan jembatan Kabose Poso
Jalan dan jembatan Kabose Poso

Ironisnya lagi, belum terbangunnya jembatan penghubung, namun infrastruktur jalan pendukung yang merupakan proyek reklamasi pantai sekitar telah dibangun dengan konstruksi puncak (Top), berupa jalan pengaspalan.

Menurut pakar jalan dari Universitas Tadulako (Untad) Palu, Dr. Taslim, pada 27 Januari 2003, antara lain menyatakan, hendaknya pembangunan infrastruktur jalan yang merupakan hasil dari reklamasi pantai untuk mendekatkan konstruksi jembatan tidak harus dibangun secara Top.

“Harusnya dibangun jembatan lebih dahulu. Sedangkan jalan cukup dibangun akses sementara. Setelah konstruksi jembatan terbangun, barulah infrastruktur jalan dibangun secara maksimal (top), ” ungkap Taslim, yang juga Ketua tim penyusun study kelayakan (feasibility study) jalan dan jembatan Kabose.

Baca Juga: Akhir Ramadhan, Ratusan Warga Kota Tolitoli Kebagian Takjil Buka Puasa dari DPD Nasdem

Ditambahkan Taslim, sebelumnya dirinya pernah memberikan masukan kepada pihak terkait agar pelaksanaan pengaspalan jalan pendukung menunggu selesainya pembangunan konstruksi jembatan.

Olehnya dirinya mengakui, agak terkejut saat mendapatkan informasi jika infrastruktur jalan telah berada di tahapan puncak pembangunan dan telah selesai dilaksanakan.

Sementara konstruksi jembatan belum ada tanda-tanda akan dikerjakan.

“Oh, saya tidak tau kalau infrastruktur jalan sudah dibangun, harusnya konstruksi jembatannya dibangun duluan, ” jelasnya.

Pada pembangunan jalan Kabose, yang dilaksanakan tahap awal adalah proyek dengan nama Pembangunan/Peningkatan Jalan Dalam Kota Poso, namun kenyataannya yang dilaksanakan adalah reklamasi atau penimbunan laut sepanjang kurang lebih 1,1 Km. Dengan dibungkus proyek Pembangunan/Peningkatan Jalan Dalam Kota Poso.

“Diduga nomenklatur proyek tidak sesuai. Karena, yang dilaksnaakan adalah reklamasi pantai namun proyeknya berlabel Pembangunan/Peningkatan Jalan Dalam Kota Poso. Hal ini diduga semata-mata untuk mengakomodir perusahaan PT. Jaya Bersama Makmur. Sebab, dari informasi yang berkembang, disebutkan perusahaan PT. Jaya Bersama Makmur pada saat itu belum mempunyai kualifikasi atau pengalaman pekerjaan reklamasi pantai, “beber Kalasi Sulteng.

Diungkapkan lagi, bahwa perusahaan PT. JBM ini direncanakan serta direalisasi untuk menjadi pemenang selama lima tahun berturut-turut (sumber data LPSE Kabupaten Poso) oleh para stakeholder yang bersekongkol, dalam rangka korupsi jahat untuk merampok uang rakyat dengan pekerjaan jalan sepanjang 1,1 Km menelan anggaran Rp 110 miliar.

Ditegaskan Kalasi Sulteng, pekerjaan jalan sepanjang 1,1 Km yang menelan biaya sangat fantasis sebesar Rp 110 miliar ini telah mengkhianati rakyat Kabupaten Poso. Bahkan dalam RPJMD Poso tahun 2016-2021 telah ingkar akibat tidak selesai jalan dan jembatan ini. Padahal uang rakyat telah habis dirampok oleh segelintir orang.

Kalasi Sulteng lalu membandingkan kasus ini dengan kasus dugaan korupsi di Sulawesi Tengah. Sesuai yurisprudensi hukum terkait kasus korupsi, yakni pembangunan Gedung Wanita Provinsi Sulawesi Tengah yang tidak termanfaatkan tetapi sudah diserap anggarannya. Sehingga para kontraktor serta pengguna anggaran telah menerima hukuman di perkara korupsi itu.

Kemudian, pembangunan kantor DPRD Morowali Utara (Morut) yang sudah dihukum para kontraktor dan pengguna anggaran akibat tidak dimanfaatkannya gedung, padahal dana telah diserap.

Baca Juga: SAH! Pemerintah Tetapkan Idul Fitri Sabtu 22 April, Sejumlah Daerah Melaporkan Ketinggian Hilal Masih Dibawah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X