BPJS Naker Morowali Surati PT MBN, Isinya Tidak Main-Main Jika Masih Ogah Perhatikan Nasib Karyawan

photo author
- Senin, 10 April 2023 | 16:45 WIB
Makmur Kepala Kantor Cabang BPJS TK Morowali
Makmur Kepala Kantor Cabang BPJS TK Morowali

METRO SULTENG- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan (BPJS TK) Kantor Cabang (KC) Morowali resmi menyurati perusahaan pertambangan batu gampin PT Mineral Bumi Nusantara (MBN) yang beraktifitas di Lahuafu, Bungku Timur, Morowali, Sulteng.Senin (10/4/23).

Surat yang dilayangkan itu merupakan surat pemberitahuan Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja atau surat PDS TK BPJS TK karyawan PT MBN yang pertama, dengan maksud untuk meminta pihak perusahaan mendaftarkan seluruh karyawan yang dipekerjakannya ke BPJS TK KC Bungku Morowali.

Baca Juga: PT MBN di Morowali Tidak Daftarkan Karyawan BPJS Naker, Perusahaan Terancam Sanksi dan Pidana

"Kami sudah buatkan surat PDS TK, sudah saya tanda tangani dan sudah kami bawakan ke sana, surat itu sudah ditembuskan ke Wasnaker dan Kejari Morowali," beber Makmur Kepala KC BPJS Morowali, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (10/4).

Kata dia, surat yang dilayangkan ini merupakan surat pertama dengan batas waktu konfirmasi dari pihak perusahaaan selama tujuh hari sejak surat dilayangkan, jika melebihi batas waktu, tapi pihak perusahaan tidak menindak lanjuti, maka akan dilayangkan surat kedua sekaligus turun kelapangan melakukan peninjauan.

Baca Juga: Praktisi Hukum Minta Mardiana Dijadikan Whistleblower, Jikapun Jadi Tersangka Harus Jadi Justice Collaborator

"Jika surat kedua tidak ada juga tindak lanjut, maka kami akan SK kan atau buatkan surat kuasa, jadi kami sudah lepas tangan kalau sudah buat SK itu, nanti sisa Kejaksaan dan itu arahnya bisa pidana, bukan lagi pembinaan," katanya.

Makmur menjelaskan, bahwa surat pertama dan kedua itu masih bersifat pembinaan. Olehnya ia berharap lewat surat PDS TK ini pihak perusahaan langsung sadar akan kewajibannya dengan langsung menindak lanjuti untuk mendaftarkan BPJS TK seluruh karyawannya.

"Kami mintanya seperti, namun walaupun kami berupaya seperti itu akan tetapi perusahaan tidak ada tindakan, maka kami akan kuasakan ke Kejaksaan," ujarnya.

Baca Juga: INILAH KECANGGIHAN Jam Tangan Pintar GARMIN FORERUNNER 265 dan 965, Bisa Dicoba!

Pihaknya meminta agar hak-hak karyawan menjadi perhatian semua pihak, baik Pemerintah Daerah, pengawas ketenagakerjaan UPTD Morowali, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Morowali, agar hal ini tidak menimbulkan konflik dan mengganggu keamanan stabilitas investasi di Kabupaten Morowali.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X