METRO SULTENG-Ketua DPC PERADI Kota Palu Dr.Muslim Mamulai,SH,MH meminta agar Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP) dijadikan sebagai Whistleblower. Namun jika telah ditetapkan sebagai tersangka, maka harus dijadikan Justice Collaborator.
Muslim menjelaskan, jika sejak awal Mardiana punya niat melaporkan dengan adanya indikasi pidana seperti ini, dia bisa menjadi seorang whistle blower yang artinya dia sebagai pelapor adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Kalau Mardiana sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tersangka yang lain, alangkah baiknya dia menjadi justice collaborator supaya bisa membuka persoalan ini terang benderang dan tidak ada yang disembunyikan," jelas Muslim, Senin (10/4).
Menurut Muslim, banyaknya dugaan aliran dana yang mengalir ke sejumlah penegak hukum baik oknum polisi, oknum jaksa dan oknum BPK RI perwakilan Sulteng, maka harus dibersihkan dari dalam dulu.
Baca Juga: Praktisi Hukum Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi TTG Dan Website Desa Pemda Donggala
Selain itu kata Muslim, kasus ini adalah dugaan suap dan gratifikasi berjamaah, karena aliran dananya mulai dari pejabat Pemda Donggala, para oknum camat, para oknum kades sampai ke aparat penegak hukm dan tim audit.
"Kalau mau bersih, bersikan dulu oknum aparatnya karena lengkap semua didalam ini dugaan terima aliran dananya," tegas Muslim.
Baca Juga: Kontrakror Pertambangan Hillcon Mining Buka Lowongan Kerja Untuk Tenaga Profesional, CEK DISINI!
Muslim menduga, lambannya proses hukum kasus dugaan korupsi program pengadaan alat satelit atau website Desa dan program pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG) karena banyak melibatkan banyak orang termasuk oknum penegak hukum.
"Supaya netral proses hukumnya KPK harus ambil alih ini kasus apalagi banyak bukti mulai dari foto,rekaman percakapan, video dan lainnya,"desak Muslim.
Desakan pengambil alihan penanganan perkara ini lantaran penyidik Polda Sulteng dinilai sangat lamban dan adanya dugaan aliran dana yang mengalir pada sejumlah oknum Aparat Penegak Hukum ( APH) baik oknum polisi maupun jaksa yang mengakibatkan kemungkinan terjadinya tebang pilih dalam penanganan perkara.(Ahmad Muhsin/MetroSulteng)