PT MBN di Morowali Tidak Daftarkan Karyawan BPJS Naker, Perusahaan Terancam Sanksi dan Pidana

photo author
- Sabtu, 8 April 2023 | 10:25 WIB
Kantor BPJS Naker Morowali
Kantor BPJS Naker Morowali

METRO SULTENG-Dugaan sejumlah karyawan PT Mineral Bumi Nusantara (MBN) yang tidak di didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan tercium hingga ke Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali Makmur.

Kata Makmur kepada Metrosulteng, BPJS Ketenagakerjaan Morowali bakal membuat surat Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) tenaga kerja, yang ditembuskan ke Kejaksaan Morowali dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Gaji Karyawan Tak Seusai UMK, Nakertrans Morowali Akan Panggil PT MBN

"Ini termasuk perusahaan tidak patuh, hal itu melanggar, karena sebagian karyawan yang didaftar BPJS Naker," kata Makmur, Jumat (7/4/2023).

Perihal soal jumlah keseluruhan karyawan PT MBN, Makmur belum mengetahuinya, akan tetapi data karyawan yang sudah didaftarkan BPJS Naker hanya berjumlah 36 orang.

Baca Juga: Gawat! PT MBN Tidak Pernah Laporkan Data PKWT dan PKWTT Karyawan Ke Dinas Nakertrans Morowali

Ketidak patuhan suatu perusahaan mendaftarkan karyawannya ke BPJS Naker merupakan hal yang melanggar, perusahaan dapat diberikan sanksi administrasi bahkan hingga pidana.

Sebagamana disampaikan Makmur, jika PT MBN hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya untuk mendapatkan jaminan kesehatan, pihaknya terancam mendapatkan sanksi administrasi bahkan pidana sesuai amanah Undang-Undang.

Baca Juga: Nakertrans Morowali Tepis Isu Bermain Mata dengan PT MBN, Kabid HI: Managemen Perusahaan Saja Tak Diketahui

"Itu pidananya ada, sanksi administrasinya ada seperti pencabutan izin usahanya," urai Makmur.

Pihaknya pun sudah menyadari PT MBN ada indikasi PDS atau Perusahaan Daftar Sebagaian, dimana tenaga kerja yang dipekerjakannya tidak pernah dilaporkan data PKWT dan PKWTT nya ke Dinas Nakertrans Morowali seperti yang disampaikan oleh Kabid HI Galip.

Baca Juga: Terungkap! PT MBN di Morowali Abaikan Hak-Hak Karyawan, Digaji Dibawah Standar UMK

"Jadi tidak terlacak data karyawan perusahaan ini, karena perusahaan tidak pernah laksanakan wajib lapornya, seperti melaporkan PKWT dan PKWTT nya ke Dinas Nakertrans Morowali," tuturnya.

Terlepas dari keterangan Kepala BPJS Naker Morowali, jika mengacu pada regulasi soal ketenaga kerjaan seperti ketentuan mengenai kewajiban mendaftarkan BPJS ketenaga kerjaan bagi karyawan kontrak telah tertuang dalam No .KEP-150-/MEN/1999 dan Permenaker Nomor 44 Tahun 2015. Menurut peraturan resmi tersebut,

Dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan karyawan adalah UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. UU tersebut memiliki beberapa aturan turunan, di antaranya berupa: Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hingga PP No 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 44 Tahun 2015.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X