METRO SULTENG- Kepala Bidang Hubungan Industri (KABID HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (NAKERTRANS) Pemerintah Kabupaten Morowali Galib menyebut PT Mineral Bumi Nusantara (MBN) tidak pernah melaporkan data karyawan yang bekerja sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan karyawan yang bekerja sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
"Kami tidak tahu berapa jumlah karyawan PT MBN, pihak managemennya tidak pernah laporkan PKWT atau PKWTT karyawan yang dipekerjakannya," sebut Galib saat ditemui Metrosulteng diruang kerjanya, Kamis (6/4/23).
Menurut Galib, laporan PKWT antara karyawan dan perusahaan merupakan hal yang wajib bagi pihak perusahaan untuk menyampaikan ke dinas terkait.
Dilain sisi jika mengacu pada regulasi yang berlaku, ketentuan mengenai PKWT dan PKWTT telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Baca Juga: Fire-Boltt Collide Smartwatch Diluncurkan! Desain Ganteng, Dengan Layar Retina, Gendong 100 Tampilan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan, bahwa PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Untuk melaksanakan pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja itu, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam PP 35/2021 itu diatur lebih detail mengenai PKWT, termasuk isi perjanjian, syarat, serta hak dan kewajibannya.
Baca Juga: CHOPARD MEMPERKENALKAN LUC 1860 LUCENT STEEL WATCH, Mengambil Inspirasi dari Jam Tangan LUC Pertama
Sehingga, atas ketidak patuhan PT MBN terhadap kewajibannya dalam melaporkan PKWT dan PKWTT karyawan yang dimilikinya,disesalkan oleh Kabid HI Nakertrans Pemkab Morowali.
Akibat dari hal tersebut, Dinas Nakertrans Morowali tidak mengatahui jumlah tenaga kerja yang dimiliki oleh pihak perusahaan.
"Harusnya dia pahami,itu kewajiban mereka," jelasnya menyayangkan sikap ketidak patuhan PT MBN terhadap pelaporan data karyawan ke Nakertrans Pemkab Morowali.***