METRO SULTENG-DPR meresmikan rancangan undang-undang (RUU) delapan provinsi menjadi undang-undang, pada rapat paripurna, Selasa (4/4/2023) kemarin.
Kedelapan RUU tersebut adalah RUU Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong DPR Segera Bahas Dan Sahkan RUU Perampasan Aset: Insiatif Pemerintah
Dalam rapat itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani dan Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Apakah RUU tentang Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan Maharani kepada peserta rapat.
Baca Juga: Ini Kata Ganjar Pranowo Usai Dirinya Dapat Sorotan Publik Soal Penolakan Tim Israel Di Pildun U-20
"Setuju," jawab para anggota dewan diikuti ketok palu Puan.
Sementara menurut Tito Karnavian bahwa RUU tersebut nantinya akan menjadi dasar penyelenggaraan pembangunan di daerah terkait.
Baca Juga: Raffi Ahmad Ditegur Investor Soal Pencucian Uang Rafael Hingga Diminta Klarifikasi
"Kita perkuat dengan konstituen yang berlaku yaitu UUD 45. Ini memiliki implikasi yang sangat luas, karena turunannya termasuk Perda maka akan menjadi kejelasan dan kepastian didasarkan pada UUD 45," kata Tito Karnavian.
Tito menyatakan, khusus untuk Bali, dalam RUU ini memberikan landasan khusus Bali dalam upaya perlindungan hukum terhadap tradisi, adat, dan budaya Bali.
Baca Juga: Giliran Partai Berkarya Layangkan Gugatan Ke KPU, Minta Pemilu Ditunda, Ada Apa Yah?
Ia berharap dengan adanya perlindungan ini, adat dan budaya Bali tidak tergerus dengan dinamika modernisasi.
RUU delapan provinsi ini telah disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di Komisi II DPR RI pada Kamis (30/3). Hanya fraksi Demokrat, PPP, dan PAN yang memberikan catatan khusus.