Giliran Partai Berkarya Layangkan Gugatan Ke KPU, Minta Pemilu Ditunda, Ada Apa Yah?

photo author
- Rabu, 5 April 2023 | 18:43 WIB
Gedung KPU. (Ist)
Gedung KPU. (Ist)

METRO SULTENG-Setelah gugatan penundaan Pemilu yang dilakukan Partai Prima. Kini giliran Parati Berkarya layangkan gugatan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Partai Berkarya mengugat KPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lantaran tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Viral Pengobatan Ida Dayak, Ini Penjelasan Kemenkes

Gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/4) dengan penggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya.

"Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," bunyi salah satu petitum Partai Berkarya, dikutip dari laman PN Jakpus, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Pesulap Merah Disebut Usir Ibu Ida Dayak, Akun VT Ini Minta Tolong Presiden Turun Tangan

Dalam petitum lainnya, Partai Berkarya meminta KPU menunda tahapan pemilu, hingga partai tersebut masuk sebagai peserta pemilu. 

"Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," bunyi salah satu petitum Partai Berkarya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X