Dinilai Tak Memihak Masyarakat, LMND Sulteng Kecam Presiden Minta Perppu Ciptaker Segera Dicabut

photo author
- Rabu, 1 Maret 2023 | 16:51 WIB
Senayan 28 Februari 2023. Ribuan masa aksi yang tergabung dalam dua front besar, Protes Rakyat Indonesia dan Ultimatum Rakyat melakukan aksi didepan Gedung DPR RI Jakarta Selatan. Aksi ini adalah protes terhadap Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) yang di keluarkan oleh Presiden Jokowi, (30/12/2022). (Ist)
Senayan 28 Februari 2023. Ribuan masa aksi yang tergabung dalam dua front besar, Protes Rakyat Indonesia dan Ultimatum Rakyat melakukan aksi didepan Gedung DPR RI Jakarta Selatan. Aksi ini adalah protes terhadap Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) yang di keluarkan oleh Presiden Jokowi, (30/12/2022). (Ist)

METRO SULTENG-Senayan 28 Februari 2023. Ribuan masa aksi yang tergabung dalam dua front besar, Protes Rakyat Indonesia dan Ultimatum Rakyat melakukan aksi didepan Gedung DPR RI Jakarta Selatan. Aksi ini adalah protes terhadap Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) yang di keluarkan oleh Presiden Jokowi pada 30 desember 2022.

Aksi ini berlangsung mulai dari 10.00 WIB hingga 18.00. WIB salah satu organisasi yang ikut hadir dalam aksi tersebut adalah organisasi mahasiswa progresif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi yang dihadiri langsung oleh beberapa eksekutif wilayah dari berbagai daerah termaksud Aceh, Sulteng, Maluku Utara, DKI, Lampung, Siantar, dan Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Ketua Umum Syamsudin Saman dan Sekjen Abu Bakar.

Baca Juga: Inilah Oppo Reno 8T 5G Yang Menyimpan Spek Bidadari, Intip Detail dan Harganya!

Dalam kesemptan yang sama kordinator LMND Sulteng, Wildan Adytia Warman memberikan pandangan terkait Perpu Cipta Kerja. 

Menurutnya bahwa kebijakan pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2022 adalah kebijakan yang tidak memihak pada masyarakat. 

Baca Juga: Jerome Polin Minta Maaf Melalui Twitternya Usai Video Bersama Dua Dokter Viral Di Medsos

"Selain dalam prosesnya yang terkesan dipaksakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, sedangkan alasan Presiden mengeluarkan Perppu adalah taktis untuk memulihkan ekonomi Indonesia pasca situasi Covid 19 dan berbanding terbalik dengan pernyataanya yang mengatakan bahwa pemulihan ekonomi Indonesia masih relatif baik," ujarnya, Rabu, (1/2/2023).

Tidak hanya itu, Wilda juga berpandangan bahwa Perpu Ciptaker merupakan bentuk pembangkangan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK ).

Baca Juga: MIRIS! Daerah Kaya Morowali, Kekurangan RKB, Siswa SD Bungintende Terpaksa Belajar Dilantai Lorong Sekolah

Menurutnya, bahwa Perppu ini hanya akan menjadi sebuah kerpet merah untuk memuluskan jalan masuknya investasi, perusahaan-perusahaan eksploitatif akan leluasa mengeruk serta mengelola sumberdaya alam dan negara hanya akan mendapatkan pajak dari hasil ekpolitasi sumberdaya alamnya.

"Dengan disahkannya Perppu Ciptaker akan menambah daftar baru konflik agraria, perampasan tanah oleh perusahaan sudah masif terjadi bahkan sebelum adanya Perppu Ciptaker," jelasnya.

Baca Juga: OTK Sebar Spanduk Bernada Terorisme di Poso, Sebut Sebuah Desa Sarang Radikal Resahkan Warga

Tidak hanya itu, dalam sektor pendidikan juga akan ikut terimbas, kata Wildan pendidikan akan di komersialisasi dengan konsekuensi secara langsung dan konsisten yaitu naiknya biaya pendidikan. 

"Dengan semangat tipu-tipu cipta kerja, melalui pendidikan yang di sesuaikan jutaan angkatan muda semakin di jadikan tenaga kerja murah investasi, merubah semangat pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang humanis menjadi pendidikan yang semata mata untuk korporasi," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

X