Kejati DKI Jakarta Tawari Restorative Justice Kasus David Ozora, Mahfud MD Bereaksi

- Selasa, 21 Maret 2023 | 00:18 WIB
Mahfud MD. (Ist)
Mahfud MD. (Ist)

METRO SULTENG-Kasus penganiayaan Mario Dandy Cs terhadap David Ozora nampaknya masih terus bergulir.

Sebelumnya, David sempat dianiaya oleh Mario Dandy hanya karena perkara asmara. Akibat pemukulan tersebut, David tak sadarkan diri.

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Beri Klarifikasi Soal Isu Tawaran Restorative Justice Dalam Kasus Penganiyaan David Ozora

Berita ini pun mencuat ke publik hingga membuat publik bereaksi dan mengutuk keras tindakan Mario Dandy.

Kini dikabarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam kasus tersebut. Mahfud MD dibuat bereaksi.

Baca Juga: Guntur Romli Curiga Ada Motif Dibalik Tawaran Restorative Justice Oleh Kejati DKI Jakarta Di Kasus David Ozora

Menurut Mahfud tidak semua kejahatan bisa menggunakan Restorative Justice, terutama jika tindakan kejahatan berat seperti yang terjadi pada David Ozora oleh Mario Dandy.

Baca Juga: Keluarga David Korban Penganiayaan Mario Dandy Tolak Tawaran Kejati DKI Soal Restorative Justice

"Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," tulis Mahfud dalam akun twitternya, dikutip, Senin (20/3/2023).

Editor: Sofyan L

Tags

Terkini

X