"Saya pergi mentransfer uang harga mobil tersebut di BRI Link Ampana, bersama-sama terlapor MR," tambah A.Rio.
Pertama, kata korban, dirinya mentransfer sebesar Rp 40 juta rupiah. Kemudian berjumlah Rp 30 juta rupiah. Dan sisanya sebesar Rp 15 juta rupiah, diserahkan langsung kepada korban di tempat kejadian perkara (TKP) rumah terlapor Jln Trans Sulawesi, Desa Borone, Kecamatan Ampana Tete, pada Kamis 15 Februari 2023, sekitar pukul 15:00 Wita.
Baca Juga: Bikin Geger! Pria Ini Mengaku Nabi Bawa Ajaran Sesat Bikin Warga Uwentira Donggala Resah
Terpisah, terlapor MR yang dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya membantah soal penjualan mobil yang pernah ia lakukan kepada korban.
"Saya tidak pernah menjual mobil pak. Mana buktinya,"kata terlapor dengan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Tojo Unauna belum berhasil dimintai tanggapan terkait laporan dugaan penipuan ini. ***