JATAM Sulteng Tanggapi Tewasnya 4 Karyawan PT. TPI Morowali Akibat Tertimbun Tanah Longsor

- Jumat, 17 Maret 2023 | 02:13 WIB
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Sulawesi Tengah (Sulteng) Muhamad Taufik. (Ist)
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Sulawesi Tengah (Sulteng) Muhamad Taufik. (Ist)

METRO SULTENG-Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Sulawesi Tengah (Sulteng) menanggapi insiden tanah longsor yang terjadi di Desa Tangofa, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Peristiwa ini terjadi di kawasan tambang nikel PT. Total Prima Indonesia (TPI) pada Rabu, 15 Maret 2023 pukul 15:00 WITA.

Baca Juga: Dua Polisi Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas Hakim PN Surabaya, Begini Penjelasannya

Sebanyak 4 pekerja dilaporkan tewas dalam insiden tanah longsor tersebut. Diketahui keempat korban merupakan karyawan PT TPI.

Koordinator Jatam, Muhamad Taufik mengatakan kejadian itu harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Warga Morowali Hanyut di Sungai Desa Sampalowo, Tim SAR Palu Dikerahkan Untuk Mencari

Lebih lanjut, kata Taufik pemerintah juga harus melakukan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan terkait pelaksanaan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

"Seharusnya pemerintah melakukan evaluasi terkait kegiatan-kegiatan penambangan yang dilakukan di Daerah Morowali apakah perusahaan betul-betul menetapkan dan menerapkan prosedur K3,"ujarnya, Jum'at (17/03/2023).

Baca Juga: Ngeri Kondisi Sungai Lalampu di Morowali Tercemar Limbah Tambang, Disinyalir Akibat Aktifitas PT CGG

Atas insiden tersebut, Taufik mendesak agar pemerintah melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja.

"Melakukan inpeksi pelaksanaan keselamatan pertambangan, melakukan evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melakukan penyelidikan terkait kecelakaan dan penyakit akibat kerja," jelasnya.

Baca Juga: TEKS Khutbah Jumat Tema Persiapkan Diri Menghadapi Puasa Ramadhan 1444 Hijriyah

Selain itu, Taufik meminta agar Kepala Inspektur Tambang melakukan audit eksternal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Minerba.

"Hal ini sesuai dengan penjelasan pasal 14 ayat 2 PERMEN ESDM Nomor 38 Tahun 2014 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Sofyan L

Tags

Terkini

X