Dua Polisi Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas Hakim PN Surabaya, Begini Penjelasannya

- Jumat, 17 Maret 2023 | 00:05 WIB
Terdakwa kasus Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (16/3/2023). (Ist)
Terdakwa kasus Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (16/3/2023). (Ist)

METROSULTENG SULTENG-Terdakwa kasus Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (16/3/2023).

Dua Polisi eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebaskan Hakim. Karena keduanya tidak terbukti bersalah dalam tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Warga Morowali Hanyut di Sungai Desa Sampalowo, Tim SAR Palu Dikerahkan Untuk Mencari

Menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

Kedua terdakwa tersebut adalah eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pratono dan Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad. Hakim memutuskan bebas keduanya karena tidak terbukti bersalah.

Baca Juga: Ngeri Kondisi Sungai Lalampu di Morowali Tercemar Limbah Tambang, Disinyalir Akibat Aktifitas PT CGG

Sementara mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga menilai terdakwa Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.

Editor: Sofyan L

Tags

Terkini

X