• Sabtu, 23 September 2023

Tegas! Tokoh Masyarakat dan Adat Desa Bunta Sangsikan Klaimer Lahan PT ANA

- Selasa, 14 Maret 2023 | 08:54 WIB
Kebun kelapa sawit PT ANA di Kabupaten Morowali Utara, Sulteng. (foto: ist)
Kebun kelapa sawit PT ANA di Kabupaten Morowali Utara, Sulteng. (foto: ist)

METRO SULTENG - Masyarakat Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, mulai gerah dengan upaya para klaimer lahan perkebunan PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Tokoh masyarakat dan tokoh adat yang berada di Desa Bunta menegaskan bahwa keberadaan para klaimer lahan PT ANA, sudah tidak masuk akal. Apa yang mereka perjuangkan patut diragukan.

Salah satu yang bersuara lantang adalah Julius Pode. Tokoh masyarakat sekaligus tokoh adat Desa Bunta ini menyatakan, dirinya heran dengan para klaimer lahan PT ANA. Kenapa nanti sekarang getol-getolnya mengaku pemilik lahan yang sudah ditanami sawit tersebut.

Baca Juga: Penyelesaian Sengketa PT ANA Masih Berlangsung, Klaimer Diminta Hentikan Intimidasi

"Saya salah satu pelaku sejarah hadirnya PT ANA di Morowali Utara. Ketika tahun 2006 kala itu, Morowali Utara belum mekar. Masih tergabung dengan induknya Kabupaten Morowali. Makanya saya tidak habis pikir, kenapa sekarang masih ada orang yang mengaku-ngaku tanahnya ditanami sawit PT ANA," kata Julius Pode saat ditemui media ini di Desa Bunta, pekan lalu (10/3/2023).

Julius menceritakan, khususnya di wilayah Desa Bunta, kurang lebih 1.300 hektar lahan yang ditanami sawit oleh PT ANA. Sebagian besar lahan tersebut berstatus tanah adat. Kalaupun ada kebun-kebun warga jumlahnya sedikit dan telah diganti rugi.

Julius Pode, salah satu tokoh masyarakat sekaligus tokoh adat Kabupaten Morowali Utara. (foto: ist)
Julius Pode, salah satu tokoh masyarakat sekaligus tokoh adat Kabupaten Morowali Utara. (foto: ist)
"Dan PT ANA sudah memenuhi kewajibannya. Memberikan 20 persen untuk dikelola masyarakat sebagai kebun plasma. Ini juga sesuai kesepakatan pemerintah daerah dan perusahaan yang diatur dalam Undang-undang. Pembagiannya 80:20," kisahJulius.

Baca Juga: Lagi, PT ANA Raih Penghargaan PROPER Nasional

Proses kehadiran PT ANA sejak 2006 pembukaan lahan, kemudian 2007 ditandai dengan penanaman perdana, menurut Yulius lancar-lancar saja. Damai-damai saja. Riak yang muncul tidak seperti belakangan ini.

Sebab, prosedur dan mekanisme hingga dokumen persyaratan, semua dipenuhi PT ANA. Termasuk sosialisasi ke masyarakat di desa-desa lingkar perkebunan, juga dilakukan perusahaan.

"Inlok (izin lokasi) dan syarat hukum lainnya sudah dipenuhi PT ANA kala itu, sebelum turun sosialisasi dan melakukan penanaman. Kehadiran PT ANA legal, " ungkap Julius selaku pensiunan pejabat teras Kabupaten Morowali ini.

Khususnya di Desa Bunta, sangat tidak masuk akal jika ada oknum atau kelompok tani, tiba-tiba datang mengklaim lahannya dikuasai PT ANA. Sekarang sudah ditumbuhi sawit. Luasnya 50 hingga 100 hektar lebih.

Pertanyaannya sederhana saja, kata Julius, kenapa tidak protes memang tahun 2006 atau 2007 silam. Ketika PT ANA baru masuk. Supaya akan dibuka seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya akar masalahnya. Karena lahan di Desa Bunta mayoritas tanah adat, lokasinya sering tergenang air.

"Supaya ketahuan. Dari mana dapat surat tanahnya, titik lokasinya dimana, apakah disitu berkebun dulu atau hanya beli? Ini harus dijelaskan asal usulnya," tegas tokoh adat Desa Bunta ini.

Baca Juga: Bupati Morowali Utara Klaim Angka Stunting di Daerahnya Turun 12,9 Persen Lampaui Terget Nasional

Halaman:

Editor: Icam Djuhri

Tags

Terkini

KKB Papua Kembali Tembak Dua Warga di Pegunungan Bintang

Selasa, 19 September 2023 | 20:24 WIB

Ditresnarkoba Polda Sulteng Musnahkan Sabu Seberat 3 Ons

Kamis, 14 September 2023 | 12:41 WIB
X