METRO SULTENG-Artis Ammar Zoni menjadi tersangka kasus narkoba jenis sabu. Untuk kedua kalinya Ammar berurusan dengan kasus yang sama.
Sebelumnya, pada 7 Juli 2017 lalu Ammar Zoni pernah tersandung kasus narkoba jenis ganja dengan berat 39,1 gram.
Baca Juga: Positif Narkoba, Artis Ammar Zoni Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Metro Jaksel
Ia bersama rekannya, berisial M dan dua asistennya ditangkap Polres Jakarta Pusat.
Ammar Zoni pada saat itu ditangkap pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Artis Ammar Zoni Tersangka Narkoba, Begini Penjelasan Kapolres Metro Jaksel
Pada saat itu, Ammar Zoni disangkakan Pasal 111 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Kini kedua kalinya, Ammar kembali ditangkap dengan kasus yang sama. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy mengatakan berhasil mengamankan sabu seberat 1 gram.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Richard Eliezer Usai LPSK Hentikan Perlindungan? Begini Kata Polri
Ardhy mengatakan sementara Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.