METRO SULTENG-Richard Eliezer atau Bharada E harus menerima mimpi buruk usai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan menghentikan perlindungan terhadap dirinya.
Setelah kabar tek menggembirakan ini mencuat ke publik, Polri menyatakan akan tetap memberikan pengamanan kepada Bharada E.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Tanggapi Keputusan LPSK: Tidak Perlu Ada Ego Sektoral Yang Berlebihan
Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan kan sudah diamankan oleh Polri, dan sampai dengan saat ini," ujarnya.
Baca Juga: Imbas Tayangan Wawancara Di Tv, LPSK Hentikan Perlindungan Terhadap Richard Eliezer
Dedi mengatakan, dia belum bisa memastikan apakah Richard bakal dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba atau tetap menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri.
Sebab sebelumnya LPSK meminta dan jaksa penuntut umum sepakat untuk tidak menempatkan Richard di Lapas Salemba dengan alasan sudah melampaui kapasitas dan tidak memenuhi standar perlindungan.
Baca Juga: LPSK Beberkan Dasar Hukum Perlindungan Richard Eliezer Dihentikan Lantaran Wawancara Di Tv
Alhasil, Richard yang sempat dibawa ke Lapas Salemba hanya meneken surat administrasi dan kembali ditempatkan di Rutan Bareskrim.
Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari LPSK yang kini memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap Bharada E.
Baca Juga: Pihak Kompas TV Angkat Suara Soal Pencabutan Perlindungan LPSK Terhadap Bharada E
Hal ini lantaran LPSK menilai Bharada E melanggar perjanjian perlindungan usai melakukan wawancara di stasiun televisi swasta.