Menurut Tenaga Ahli LPSK Syahrial M Wiryawan bahwa wawancara itu disebut tanpa persetujuan sehingga ia dianggap melanggar peraturan.
Lanjut, Syahrial mengatakan hal itu juga telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Meskipun demikian, pemutusan perlindungan itu, kata LPSK tak mengurangi hak Bharada E sebagai justice collaborator.