METRO SULTENG-Tenaga Ahli LPSK Syarial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan alasan pihaknya menghentikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer.
Menurut Syarial hal ini lantaran tayangan wawancara di stasiun televisi yang disebut tanpa persetujuan LPSK.
Baca Juga: LPSK Hentikan Perlindungan Terhadap Bharada E, Ada Apa? Ternyata Alasannya Karena Ini
Selain itu, LPSK menyebut wawancara tersebut telah melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer.
Atas hal itu, LPSK menyatakan telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan Saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, dilansir Sabtu (11/3/2023).
Baca Juga: Tim Esports PUBG di Sulteng Berebut Juara Turnamen ESI HUT Kota Poso ke 128
Selain itu, LPSK juga telah menyurati pihak televisi untuk tidak menayangkan wawancara tersebut. Namun, pada Kamis, (9/3/2023) malam, pukul 20.30 WIB pihak televisi malah menayangkan wawancara tersebut.
Baca Juga: Portofino Ref. 3590, Arloji Pertama dari IWC yang Menggunakan Modul Kalender Lengkap
Atas dasar itulah pihak LPSK memutuskan menghentikan perlindungan terhadap Bharada E.***