Walhi Sulteng Sayangkan Vonis Bebas Penembak Demonstran Tolak Tambang Trio Kecana

photo author
- Sabtu, 4 Maret 2023 | 17:47 WIB
Sunardi Katili, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah atau Walhi Sulteng. (Ist)
Sunardi Katili, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah atau Walhi Sulteng. (Ist)

METRO SULTENG-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Sulawesi Tengah (Sulteng) menyayangkan sikap Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong soal putusan vonis bebas terhadap terdakwa Bripka H.

"Kami menyangkan vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Sulawesi Tengah pada Jumat (3/3/2023) atas tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) 10 tahun kepada terdakwa Bripka H terkait kasus tertembaknya Erfaldi (21) salah seorang demonstran menolak tambang PT. Trio Kencana di Desa Katulistiwa pada 12 Februari 2022 lalu," ujar Sunardi Katili, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sulteng dalam keterangan yang diterima Metrosulteng.com, Sabtu, (4/3/2023).

Baca Juga: Jam Tangan Mewah Tapi Murah, Inilah Kronograf Maverick Dan Henry 1972 Yang Memiliki Desain Minimalis

Direktur Eksekutif Walhi ini meminta agar tim JPU lakukan upaya hukum lainnya untuk pemeriksaan kembali atas putusan tersebut.

"Kami berharap masih ada putusan yang seadil-adilnya bagi orang tua korban, keluarga dan para penuntut keadilan di negeri ini," imbuhnya.

Baca Juga: Wanita Mengaku Ibu Gadis Wajo Yang Tolak Lamaran Pemuda India Ternyata Hoax, Ini Faktanya

Dalam acara pemeriksaan pembuktian sebelumnya, kata Sunardi bahwa terdakwa Bripka H ternyata tidak dihadirkan saat proses rekonstruksi penembakan.

Lanjut Sunardi, selain tidak dihadirkan saat rekonstruksi, lanjut Sunardi proyektil yang bersarang di tubuh Erfaldi juga masih diragukan.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Tegas Akan Lawan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

"Apakah peluru tersebut berasal dari pistol milik terdakwa atau sebaliknya bukan, selain proyektil tersebut diperoleh dari warga bukan petugas polisi, hal ini terungkap saat sidang pemeriksaan dua saksi ahli Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan yang digelar di PN Parigi, pada 18 Januari 2023 lalu," jelasnya.

Padahal, menurutnya rekonstruksi itu salah satu bagian yang sangat penting dari proses penyidikan.

Baca Juga: PN Jakpus Kabulkan Permohonan Penundaan Pemilu Yang Diajukan Partai Prima, Begini Reaksi Istana

"Saya belum membaca putusan majelis hakim, tapi saya menduga saja mungkin ini yang membuat hakim menjatuhkan putus bebas terhadap terdakwa," tutup Sunardi. 

Diketahui pengaturan terkait rekonstruksi diatur melalui Surat Keputusan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Nomor Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

X