Menkopolhukam Mahfud MD Tegas Akan Lawan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

photo author
- Sabtu, 4 Maret 2023 | 16:56 WIB
Mahfud MD. (Ist)
Mahfud MD. (Ist)

METRO SULTENG-Polemik penundaan Pemilu 2024 mendatang rupanya semakin memanas. Hal ini bermula saat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu.

PN Jakpus mengabulkan permohonan penundaan Pemilu yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terhadap KPU.

Baca Juga: PN Jakpus Kabulkan Permohonan Penundaan Pemilu Yang Diajukan Partai Prima, Begini Reaksi Istana

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi hal ini tak main-main melawan putusan PN Jakpus.

Menurut Mahfud MD putusan itu adalah keliru karena PN Jakpus tak memiliki dasar hukum untuk memutuskan penundaan Pemilu.

Baca Juga: Biaya Kuliah S3 Bupati Donggala dan Asisten III DB Lubis di Unhas Diungkap Mardiana Pakai Dana Proyek TTG

"Kalau untuk pemerintah sendiri, pemilu itu akan jalan. Kita akan melawan habis-habisan keputusan itu, karena keputusan itu salah kamar," ujar Mahfud dalam keterangan video, Sabtu (4/3/2023).

Mahfud mengibaratkan keputusan itu seperti seseorang yang mengajukan perkara pernikahan, tetapi dilakukan di Pengadilan Militer.

Baca Juga: Jam Tangan Pintar Garmin Vivomove Sport Dibekali Fitur Pelacakan dan Keselamatan untuk Situasi Darurat

"Itu kan harusnya ke Pengadilan Agama tapi masuknya ke Pengadilan Militer. Sama ini, ini urusan administrasi kok masuk ke hukum perdata," ungkapnya.

Bahkan Mahfud MD mengaku telah berkomunikasi dengan Komisaris KPU soal penundaan Pemilu tersebut.

Baca Juga: Koleksi Terbaru Jam Tangan Jacob & Co Desain Kasing Casino Tourbillon 44mm Dibuat dari Emas Mawar 18k

"Saya sudah kontak KPU, lakukan dua perlawanan, KPU tempuh jalur hukum banding, yang lain teriak bahwa ini enggak ada tempatnya, tidak bisa dieksekusi karena bukan bidangnya," bebernya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X