METRO SULTENG-Polemik penundaan Pemilu 2024 mendatang rupanya semakin memanas. Hal ini bermula saat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu.
PN Jakpus mengabulkan permohonan penundaan Pemilu yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terhadap KPU.
Baca Juga: PN Jakpus Kabulkan Permohonan Penundaan Pemilu Yang Diajukan Partai Prima, Begini Reaksi Istana
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi hal ini tak main-main melawan putusan PN Jakpus.
Menurut Mahfud MD putusan itu adalah keliru karena PN Jakpus tak memiliki dasar hukum untuk memutuskan penundaan Pemilu.
"Kalau untuk pemerintah sendiri, pemilu itu akan jalan. Kita akan melawan habis-habisan keputusan itu, karena keputusan itu salah kamar," ujar Mahfud dalam keterangan video, Sabtu (4/3/2023).
Mahfud mengibaratkan keputusan itu seperti seseorang yang mengajukan perkara pernikahan, tetapi dilakukan di Pengadilan Militer.
"Itu kan harusnya ke Pengadilan Agama tapi masuknya ke Pengadilan Militer. Sama ini, ini urusan administrasi kok masuk ke hukum perdata," ungkapnya.
Bahkan Mahfud MD mengaku telah berkomunikasi dengan Komisaris KPU soal penundaan Pemilu tersebut.
"Saya sudah kontak KPU, lakukan dua perlawanan, KPU tempuh jalur hukum banding, yang lain teriak bahwa ini enggak ada tempatnya, tidak bisa dieksekusi karena bukan bidangnya," bebernya.***