METRO SULTENG-Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak akan dihukum mati.
Hal ini diungkapkan Mahfud MD, karena melihat peluang dari KHUP baru yang telah disahkan.
"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia, kenapa? Karena nanti kalau dia sudah sepuluh tahun, itukan hukum pidana yang baru udah berlaku, untuk turun ke hukuman seumur hidup," ujarnya wawancara dengan Andy F Noya di acara Kick Andy, dikutip Rabu, (22/2/2023).
Meskipun demikian, Mahfud MD menyakini mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akan meninggal di penjara.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding Atas Putusan Hakim, Begini Pesan Mahfud MD Ke Masyarakat
"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi. Saya menduga dia akan meninggal dipenjara seumur hidup, tapi terserah hakim saja," jelasnya.
Selain itu, Mahfud MD mengatakan bahwa hukuman mati adalah hal penting sebagai bukti formal, meskipun nanti pelaksanaannya berubah.
Baca Juga: Denny Darko Ramal Ferdy Sambo Sulit Dihukum Mati, Karena Masih Ada Kekuatan Besar Yang Melindungi
"Tetapi bahwa hukumannya mati, itu penting sebagai bukti formal, bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena mungkin banding, kasasi, atau pada saat sepuluh tahun dia tuh orangnya baik, memang begitu bunyinya di pasal 100-103 KUHP baru," ungkapnya.***