WIUP PT Indotambang Diduga Cacat Administrasi, Dinas ESDM Sulteng Lempar Tanggung Jawab

photo author
- Kamis, 12 Januari 2023 | 08:04 WIB
Kadis ESDM Provinsi Sulteng Abdul Rachman Ismail (foto atas), Kadis DPMPTSP Provinsi Sulteng Rifani Pakamundi (foto bawah) dan kuasa hukum PT Mitra Kasih Touna Ishak Adam. (foto: dok.pribadi)
Kadis ESDM Provinsi Sulteng Abdul Rachman Ismail (foto atas), Kadis DPMPTSP Provinsi Sulteng Rifani Pakamundi (foto bawah) dan kuasa hukum PT Mitra Kasih Touna Ishak Adam. (foto: dok.pribadi)

Baca Juga: Perwakilan 22 Koperasi Desa Oyom Temui Gubernur Sulteng

"Artinya setelah dokumen diverifikasi dan telah memenuhi syarat teknis, maka diteruskan ke DPMPTSP melalui aplikasi OSS utk di approve,"kata Rifani menjelaskan.

PENGUSAHA LAIN KEBERATAN

Mencuatnya masalah WIUP galian C PT Indotambang yang diduga cacat administrasi, diungkapkan pengusaha bernama Sherly Y Sompa. Sherly diketahui Direktur Utama PT Mitra Kasih Touna.

Sherly menyurat ke Gubernur Sulteng pada tanggal 23 Desember 2022. Suratnya bernomor: 005/SK/MKT/XII/2022 yang berisi 9 poin.

Atas nama PT Mitra Kasih Touna, Sherly menyatakan keberatan atas penerbitan WIUP PT Indotambang. Karena lokasi yang dimohonkan kedua perusahaan ini sama.

Kuasa hukum PT Mitra Kasih Touna, Ishak Adam SH.,MH mengatakan, kliennya meminta kepada Gubernur Sulteng meninjau dan mempertimbangkan kembali penerbitan WIUP PT Indotambang.

Baca Juga: PT ANA Dinilai Kooperatif, HGU-nya On Process

"Karena WIUP-nya melanggar regulasi. Persyaratannya cacat administrasi alias tidak lengkap. Kok bisa-bisanya diterbitkan,"protes Ishak.

Karena itulah, kliennya bersurat ke Gubernur Sulteng dan menyatakan keberatan. Pihaknya berharap WIUP PT Indotambang di Desa Balanggala Kabupaten Tojo Unauna, sebaiknya dibatalkan. Karena tidak mungkin di lokasi yang sama terdapat dua WIUP dan tumpang tindih.

"Sebelum upaya hukum lanjutan kami tempuh, upaya-upaya persuasif kami lakukan dulu. Salah satunya bersurat ke Gubernur Sulteng," tandas Ishak Adam selaku kuasa hukum PT Mitra Kasih Touna. ***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X