Laki-P 45 Sulteng Ancam Aksi Demonstrasi: Polres Morowali Dinilai Lamban Tangani Kasus

photo author
- Minggu, 14 Desember 2025 | 07:38 WIB
Ketua DPD Laki-P 45 Sulteng, Amirudin Mahfud  (Ikram alkhairaat)
Ketua DPD Laki-P 45 Sulteng, Amirudin Mahfud (Ikram alkhairaat)

METROSULTENG — Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Laki-P 45) Sulawesi Tengah menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Resor (Polres) Morowali. Rencana aksi tersebut dipicu oleh kekecewaan terhadap penanganan sejumlah perkara pidana yang dinilai lamban dan belum menunjukkan kejelasan hukum, meski telah lama menjadi polemik dan menyita perhatian publik.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan utama Laki-P 45 Sulteng adalah penanganan dugaan pelanggaran hukum di kawasan mangrove Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Ketua DPD Laki-P 45 Sulteng, Amirudin Mahfud, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di Desa Torete merupakan perbuatan yang secara nyata melanggar hukum.

“Kasus Torete ini tidak diragukan lagi, jelas dan nyata merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Amirudin kepada Metrosulteng, Sabtu (13/12/25).

Baca Juga: Pemkab Morowali: SKPT Lahan Mangrove Torete Tidak Memiliki Dasar Hukum dan Melanggar Aturan

Menurut Amirudin, salah satu persoalan hukum yang menjadi urgensi di Desa Torete adalah dugaan pemalsuan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan di atas lahan mangrove.

Ia menegaskan, ekosistem mangrove merupakan kawasan yang dilindungi oleh negara dan tidak ada satu pun regulasi yang membenarkan penerbitan dokumen kepemilikan pribadi di atas kawasan tersebut.

Lebih jauh, Amirudin menyebut perbuatan tersebut terindikasi merugikan keuangan negara karena diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat yang diduga palsu di atas lahan mangrove Desa Torete. Dokumen tersebut, lanjutnya, kemudian digunakan sebagai syarat administrasi pencairan dana tali asih PT TAS.

“Penyalahgunaan wewenang dan jabatan hingga lahirnya pemalsuan surat ini berkaitan dengan Pasal 263 KUHP, serta beririsan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Amirudin.

Baca Juga: Mengapa SKPT Bisa Terbit di Lahan Mangrove Torete? WALHI Sulteng Pertanyakan Dasar Administratif Torete

Amirudin menegaskan, perkara dugaan pemalsuan SKPT tersebut merupakan delik biasa. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti perkara ini meskipun tanpa adanya laporan dari masyarakat.

“Penerbitan SKPT yang diduga palsu ini seharusnya bisa diproses melalui laporan tipe A. Polisi dapat menindaklanjutinya meskipun tanpa pelapor,” tegasnya.

Olehnya itu, Ketua DPD Laki-P 45 Sulteng tersebut mendesak Polres Morowali agar bertindak tegas terhadap setiap perbuatan melawan hukum yang terjadi di Bumi Tepe Asa Moroso.

"Tinggal APH yang mau di demo dan di mintai tanggung jawab menangani, jika tidak menangani APH yg di laporkan,"pungkas Amirudin. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iwan MS

Tags

Rekomendasi

Terkini

X