METROSULTENG — Pemerintah Kabupaten Morowali menegaskan bahwa penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di atas lahan mangrove Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, tidak memiliki dasar hukum dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setkab Morowali, Asep Haerudin, kepada awak media, Jumat (12/12/2025).
“Itu melanggar. Tidak boleh,” tegas Asep saat ditemui di ruang kerjanya.
Asep mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Morowali sejak masa kepemimpinan Bupati Anwar Hafid telah mengeluarkan surat edaran yang menghentikan penerbitan SKPT dari pemerintah desa.
Menurutnya, dalam sistem pertanahan nasional, dokumen yang dikenal secara resmi adalah Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan oleh desa.
“Penerbitan SKPT sudah pernah dilarang sejak tahun 2010. Saat itu sudah ditegaskan agar tidak menerbitkan dokumen penguasaan tanah sebelum ada dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Untuk itu, Pemkab Morowali berencana melakukan moratorium penerbitan SKPT dari desa guna dilakukan evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan pengaturan melalui peraturan bupati.
“Kami akan menyampaikan ini kepada Bupati. Lebih baik dievaluasi terlebih dahulu karena memang tidak diatur dalam ketentuan yang berlaku,” pungkas Asep. (*)