Mantan Pj Bupati Morowali Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mess Pemda

photo author
- Selasa, 9 Desember 2025 | 00:02 WIB
Rachmansyah Ismail (RI), mantan Pj Bupati Morowali, ditetapkan Kejati Sulteng sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mess Pemda Morowali tahun 2024. (Foto: IST).
Rachmansyah Ismail (RI), mantan Pj Bupati Morowali, ditetapkan Kejati Sulteng sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mess Pemda Morowali tahun 2024. (Foto: IST).

METRO SULTENG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menetapkan mantan Pejabat (Pj) Bupati Morowali berinisial RI sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mess Pemerintah Daerah Morowali tahun 2024.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin (8/12/2025), setelah penyidik menilai alat bukti dan keterangan saksi telah terpenuhi.

“Statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka mulai hari ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, kepada wartawan, Senin sore.

Baca Juga: Kejati Sulteng Lampaui Target Jaksa Agung dalam Penanganan Kasus Korupsi dan Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp39 Miliar

Namun saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, RI tidak memenuhi panggilan penyidik. Menurut Kejati, yang bersangkutan mangkir tanpa memberikan alasan yang jelas.

“Yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan,” kata Laode.

Baca Juga: Terpidana Tipikor Touna Tak Kunjung Dieksekusi, Aswas Kejati Sesalkan

RI diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Morowali pada Pilkada 2024.

PPK Ditahan

Berbeda dengan RI, tersangka lain berinisial AU yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan mess, justru hadir memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Kejari Morowali Wujudkan Keadilan Humanis, Tersangka Perusakan Pura Jalani Sanksi Sosial

Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, AU langsung ditahan oleh penyidik Kejati Sulteng pada Senin sore sekitar pukul 16.00 WITA.

“AU kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Laode. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X