METRO SULTENG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menetapkan mantan Pejabat (Pj) Bupati Morowali berinisial RI sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mess Pemerintah Daerah Morowali tahun 2024.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin (8/12/2025), setelah penyidik menilai alat bukti dan keterangan saksi telah terpenuhi.
“Statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka mulai hari ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, kepada wartawan, Senin sore.
Namun saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, RI tidak memenuhi panggilan penyidik. Menurut Kejati, yang bersangkutan mangkir tanpa memberikan alasan yang jelas.
“Yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan,” kata Laode.
Baca Juga: Terpidana Tipikor Touna Tak Kunjung Dieksekusi, Aswas Kejati Sesalkan
RI diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Morowali pada Pilkada 2024.
PPK Ditahan
Berbeda dengan RI, tersangka lain berinisial AU yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan mess, justru hadir memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: Kejari Morowali Wujudkan Keadilan Humanis, Tersangka Perusakan Pura Jalani Sanksi Sosial
Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, AU langsung ditahan oleh penyidik Kejati Sulteng pada Senin sore sekitar pukul 16.00 WITA.
“AU kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Laode. (*)