Kejari Morowali Wujudkan Keadilan Humanis, Tersangka Perusakan Pura Jalani Sanksi Sosial

photo author
- Minggu, 9 November 2025 | 09:50 WIB
Kejari Morowali, berhasil menjadi mediator dalam kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dalam kasus perusakan pura di Desa Samarenda, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali. (Metrosulteng)
Kejari Morowali, berhasil menjadi mediator dalam kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dalam kasus perusakan pura di Desa Samarenda, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali. (Metrosulteng)

METROSULTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis melalui program unggulan Restorative Justice (RJ). Kali ini, Kejari berhasil menjadi mediator dalam kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dalam kasus perusakan pura di Desa Samarenda, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali.

Proses mediasi RJ tersebut dilaksanakan dua minggu lalu di Balai Desa Samarenda, dan dihadiri oleh aparat pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat setempat.

Baca Juga: Prabowo: Uang Rp13,2 Triliun Sitaan Korupsi CPO yang Dikembalikan Kejaksaan Bisa Hidupi Jutaan Rakyat Indonesia

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Morowali, Jayadi, S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan restorative justice ini merupakan bentuk nyata kehadiran kejaksaan di tengah masyarakat untuk memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat tindak pidana.

“Kejaksaan hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum secara formal, tetapi juga untuk menghadirkan keadilan yang menyejukkan dan menjaga keharmonisan antarumat beragama,” ujar Jayadi.

Dalam kesepakatan tersebut, tersangka dan pihak korban sepakat untuk berdamai tanpa ada unsur paksaan. Sebagai bagian dari pemulihan sosial, tersangka dijatuhi sanksi sosial berupa menjadi muadzin di masjid dan ikut membersihkan balai desa selama satu bulan.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Bongkar Proses Panjang Sebelum Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi: 3 Kali Diperiksa, Panggil 113 Saksi

Jayadi berharap, melalui penyelesaian berbasis keadilan restoratif ini, kedamaian dan toleransi antarumat beragama di Bumi Tepe Asa Moroso dapat terus terjaga dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.

“Harapan kami, ke depan Morowali akan tetap damai dan nilai-nilai toleransi akan semakin menguat,” tutupnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iwan MS

Tags

Rekomendasi

Terkini

X