KPK Soroti Pembebasan Ira Puspadewi oleh Presiden : Status Sebagai Terpidana Tidak Berubah

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 09:51 WIB
Potret Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Sekretariat Negara RI)
Potret Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Sekretariat Negara RI)

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi
Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi
Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono

Pengumuman rehabilitasi disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan pada Senin, 25 November 2025.

DPR: Banyak Aspirasi Publik Terkait Kasus ASDP

Dalam kesempatan itu, Sufmi Dasco menjelaskan bahwa DPR menerima banyak aspirasi masyarakat sepanjang proses hukum kasus ASDP berlangsung sejak 2024.

Baca Juga: Barca Babak Belur Dihantam Chelsea 3-0, Estevao Willian Bungkam Mulut Yamal

Aspirasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi DPR untuk meminta Komisi Hukum melakukan kajian menyeluruh.

"Berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ujar Dasco.

Setelah kajian rampung, hasilnya disampaikan kepada pemerintah. Dasco menyebut komunikasi intens dilakukan hingga akhirnya Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga terpidana tersebut.

"Pada hari ini, Alhamdulillah Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi kepada 3 nama tersebut," kata Dasco.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X