CCO Bakal Diajukan Pekan Depan, Kontraktor Land Clearing Kantor Bappelitbangda Morowali Angkat Bicara

photo author
- Minggu, 23 November 2025 | 15:23 WIB
Proyek land clearing dan pematangan lahan kantor bappelitbangda Kabupaten Morowali (One Metrosulteng)
Proyek land clearing dan pematangan lahan kantor bappelitbangda Kabupaten Morowali (One Metrosulteng)

METROSULTENG — Pihak pelaksana proyek land clearing dan pematangan lahan Kantor Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Morowali, CV Bumi Cahaya Morowali berencana mengajukan Contract Change Order (CCO) pada pekan depan.

Rencana tersebut disampaikan langsung oleh kontraktor pelaksana, Arnol, saat dikonfirmasi awak media Metrosulteng, Minggu (23/11/25). Melalui pesan WhatsApp, Arnol menyebut usulan CCO akan diajukan pada hari Selasa.


“Selasa kami rencana CCO,” ujar Arnol singkat.

Sebelumnya, sumber terpercaya media ini mengungkap adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana teknis. Menurutnya, proyek senilai lebih dari Rp3 miliar itu seharusnya menggunakan material timbunan yang didatangkan dari luar lokasi, sesuai perencanaan awal yang telah dihitung secara rinci.

Baca Juga: Proyek Land Clearing Kantor Bappelitbangda Morowali Diduga Menyimpang dari Desain Teknis, Kontraktor Dinilai Abaikan Dokumen Perencanaan

Namun, hasil penelusuran media menunjukkan bahwa material hasil cuttingan bukit digunakan sebagai material timbunan di lokasi proyek.


“Di dokumen kontrak jelas tertuang volume material timbunan, jarak mobilisasi, penggunaan alat berat seperti vibro roller, excavator, dozer hingga kebutuhan dump truck. Kalau menggunakan material cuttingan, itu sudah di luar perencanaan. Tidak bisa itu,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (21/11/25).

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2025 dengan HPS sekitar Rp3,2 miliar ini pun menjadi sorotan berbagai pihak.

Baca Juga: Duduk Perkara Persoalan di PBNU dari Rapat Syuriyah Berhentikan KH Yahya Cholil, Pernyataan Ketum dan Sekjen, hingga Suara-suara di PWNU

Narasumber tersebut menegaskan pemanfaatan material hasil cuttingan tidak dapat dibayarkan 100 persen sebagaimana nilai kontrak karena tidak sesuai spesifikasi teknis. Setiap perubahan metode atau jenis material hanya dapat dibenarkan melalui adendum atau CCO.


“Memakai material hasil cuttingan tidak bisa dibayar penuh. Pembayarannya harus dikoreksi sesuai realisasi atau lewat CCO,” tambahnya.

Sementara itu, pihak leading sektor Bappelitbangda Kabupaten Morowali belum memberikan tanggapan atas polemik ini. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi resmi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iwan MS

Tags

Rekomendasi

Terkini

X