Duduk Perkara Persoalan di PBNU dari Rapat Syuriyah Berhentikan KH Yahya Cholil, Pernyataan Ketum dan Sekjen, hingga Suara-suara di PWNU

photo author
- Minggu, 23 November 2025 | 14:21 WIB
NU soal awali Ramadhan 2023 bisa bersama-sama. Mudah-mudahan hasil perhitungan Falakiyah kali ini terkonfirmasi dengan hasil rukyat
NU soal awali Ramadhan 2023 bisa bersama-sama. Mudah-mudahan hasil perhitungan Falakiyah kali ini terkonfirmasi dengan hasil rukyat

METRO SULTENG-Ormas Islam terbesar pertama di Indonesia Nahdatul Ulama atau NU lagi dihantam prahara, yang membuat anggotanya yang disebut nahdiyin bertanya-tanya gerangan apa yang terjadi di tubuh NU, dalam tiga hari terakhir ini.

Metro Sulteng mengutp lamam NU Online menuliskan Kronologi Persoalan di PBNU. Bahwasanya telah muncul dinamika yang pelik menyangkut urusan internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Semua bermula dari salinan lunak sebuah surat yang beredar di berbagai platform media sosial. Surat itu adalah risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

Rapat digelar pada Kamis (20/11/2025) pukul 17.00-20.00 WIB di Hotel Aston, Jakarta Pusat. Salah satu poin penting dari risalah tersebut adalah keputusan Rapat Harian Syuriyah untuk memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf dari posisinya sebagai Ketua Umum PBNU.

Poin itulah yang memicu reaksi publik. Ramai sekali. Seperti yang dirangkum NU Online, rangkaian dinamika PBNU tersebut secara kronologis; dibagi dalam beberapa artikel yang akan ditayangkan secara bertahap.

Berikut ini kronologi yang di rangkum: 20 November 2025.

Baca Juga: Pomolulu Bergerak, Lawan Kerusakan Lingkungan di Donggala

Rapat Harian Syuriyah Rapat ini membahas tentang kelembagaan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dengan dihadiri Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar serta dua Wakil Rais Aam PBNU, yaitu KH Afifuddin Muhajir dan KH Anwar Iskandar.

Total peserta rapat sebanyak 37 orang dari 53 pengurus harian Syuriyah. Berdasarkan Risalah Rapat, terdapat sejumlah kesimpulan atau putusan dari Rapat Harian Syuriyah. Baca Juga Gus Dur dan Panasnya Muktamar NU Cipasung Pertama, Rapat Harian Syuriyah memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

Kedua, pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

Ketiga, tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Keempat, dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam Kelima, musyawarah antara Rais Aam dan para Wakil Rais Aam memutuskan dua hal: 1. KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU. 2.

Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Baca Juga: BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia

21 November 2025 Tanggapan Ketua Umum PBNU Satu hari setelah Rapat Harian Syuriyah itu digelar, PBNU mengadakan pertemuan daring dengan ketua-ketua PWNU dan PCNU. Pertemuan ini dipimpin oleh KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dengan dipandu oleh Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: NU Online

Tags

Rekomendasi

Terkini

X