Babak Baru Skandal Korupsi Kuota Haji era Menag Yaqut: dari Pemeriksaan 10 Orang Petinggi Travel hingga Isyarat Calon Terduga Pelaku

photo author
- Senin, 17 November 2025 | 19:51 WIB
KPK
KPK

Bahkan, KPK mendapati adanya rapat yang menyepakati pembagian kuota tambahan menjadi setengah untuk haji reguler dan setengah untuk haji khusus.

Kesepakatan itu juga tercantum dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat sebagai Menag RI.

Dalam kasus ini, KPK masih mendalami kaitan persetujuan tersebut dengan rapat internal sebelumnya.

Temuan lain yang menonjol adalah dugaan adanya setoran dari para pihak travel kepada oknum di Kemenag.

Baca Juga: Nekat Selingkuhi Istri Prajurit TNI, MZ Tewas Ditikam Saat Akan Check-in Dipenginapan di Makasar

Kerugian negara sementara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan detilnya masih dibuat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri

Untuk memperdalam penyidikan, KPK telah menggeledah rumah milik eks Menag, Yaqut.

Selain itu, terdapat pula kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, kantor Maktour, rumah ASN Kemenag, hingga rumah yang diduga milik Gus Alex di Depok.

Tiga orang juga sudah dicegah ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Terkait hal itu, sebelumnya Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini menyatakan menghormati seluruh langkah penyidik.

Isyarat dari KPK soal Calon Tersangka

Di sisi lain, KPK sebelumnya memberi petunjuk mengenai pihak yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 23 Oktober 2025 lalu.

Baca Juga: Ekspor Udang ke AS Dibuka, Mindset Mesti Berubah Guna Meningkatkan Kontribusi di Pasar Global dan Disegani

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X