Budi juga menegaskan, mereka yang terlibat dalam proses jual beli kuota haji tambahan akan dipaparkan ketika pengumuman resmi dilakukan.
Hingga kini, lebih dari 300 PIHK telah diperiksa, berasal dari Jawa Timur, DIY, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan sejumlah daerah lain.
Sorotan Pansus Angket DPR
Selain KPK, pihak Pansus Angket Haji DPR menyoroti kejanggalan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah.
Kemenag pada saat itu membagi masing-masing 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, kebijakan yang dinilai bertentangan dengan aturan proporsi delapan persen untuk khusus dan 92 persen reguler.
Hingga kini, KPK menyatakan penyidikan masih berlangsung dan proses pemeriksaan para petinggi travel hari ini menjadi langkah lanjutan untuk menelusuri kasus korupsi kouta haji tersebut.***