Rugikan Negara hingga Rp112,35 Miliar, Kemendag Musnahkan Balpres Impor Pakaian Bekas Hasil Sitaan Agustus 2025

photo author
- Sabtu, 15 November 2025 | 17:03 WIB
Pemusnahan impor balpres pakaian bekas Kemendag. (Instagram/budisantosofficial)
Pemusnahan impor balpres pakaian bekas Kemendag. (Instagram/budisantosofficial)

Soal pemusnahan balpres, Menkeu Purbaya sempat mengatakan bahwa aturan impor akan diperbaiki.

Purbaya mengungkapkan bahwa aturan balpres sebelumnya hanya dimusnahkan dan pelakunya dihukum pidana tanpa memberikan ganti rugi kepada negara.

Kebijakan tersebut, menurut Purbaya merugikan karena justru mengurangi anggaran keuangan negara untuk proses pemusnahan.

Baca Juga: Dua Kabupaten, Satu Komitmen: PT Vale Perluas Program Kesehatan di Morowali dan Kolaka

“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, nggak didenda,” ujar Menkeu Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2025.

“Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” imbuhnya.

Penyitaan Balpres Kemendag Bulan Agustus

Sebelumnya, pada Agustus 2025 lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan 19.391 balpres pakaian bekas.

Balpres pakaian bekas yang diamankan di gudang Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu senilai total Rp112,35 miliar.

Baca Juga: Longsor Cilacap Jadi Pertanda Waspada, Ketahui Retakan 'Tapal Kuda' Pemicu Risiko Tanah Meluncur di Musim Hujan

“Sebanyak ini semua pakaian bekas yang seharusnya tidak boleh diimpor, jadi ini tidak boleh diimpor, tidak boleh masuk Indonesia,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam keterangannya pada 19 Agustus 2025.

Dari penyelidikan Kemendag saat itu, balpres tersebut diduga diimpor secara ilegal untuk masuk ke Indonesia dari Korea, Jepang, dan China.

Aturan impor balpres atau baju bekas ini sudah ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dan Undang-Undangnya adalah (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X