Bejat! Pria di Bangkurung Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polisi Bergerak Cepat Tangani Kasus

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 18:28 WIB
Polisi amankan Pria di Bangkurung Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur. (Foto : Ist)
Polisi amankan Pria di Bangkurung Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur. (Foto : Ist)

METRO SULTENG – Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan (Bangkep) bergerak cepat menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial Y.L (12) yang terjadi di Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut.

Kasie Humas Polres Bangkep, Ipda Ridwan Sunge mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 07 / XI / 2025 / SPKT / Polsek Lobangkurung, tertanggal 5 November 2025.

"Benar, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan intensif oleh penyidik Polsek Lobangkurung. Kami telah mengambil keterangan dari saksi korban," ujar Ipda Ridwan, Kamis (6/11/25).

Baca Juga: PLN Lakukan Operasi P2TL Gabungan di Morowali: Pastikan Penggunaan Listrik Aman dan Sesuai Aturan

Ipda Ridwan menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi korban Y.L. dilaksanakan di Kantor Polsek Lobangkurung sekitar pukul 14.00 WITA. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan penuh untuk melindungi psikologis korban.

"Dalam proses pemeriksaan, saksi korban didampingi penuh oleh orang tua kandungnya, HUSRIN, dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-PPPA) Kabupaten Banggai Laut, MASRIA T. PAPUA," jelas Kasie Humas.

Kasus ini menempatkan RH alias INDRO sebagai terlapor. Ironisnya, terlapor diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan korban dan tinggal di rumah orang tua terlapor.

Baca Juga: Roy Suryo Singgung Nama Prabowo Soal Penetapannya Sebagai Tersangka, Sebut Jangan Sampai Ulangi Kesalahan Rezim Lalu

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa tragis tersebut diduga terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WITA. Terlapor diduga melakukan perbuatan tersebut dengan paksa saat kondisi rumah sedang sepi. 

Saksi Y.L. mengaku sempat berontak namun tidak berdaya melawan tenaga terlapor.

Akibat perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Sub Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Korban dan keluarga berharap agar kasus ini diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku. Polres Bangkep berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban," tutup Ipda Ridwan Sunge.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reza Parham

Tags

Rekomendasi

Terkini

X