Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat Jual Beli Jabatan dan Fee Proyek di RSUD Rp1,4 Miliar, KPK Dalami Suap di SKPD Lain di Pemda Ponorogo

photo author
- Minggu, 9 November 2025 | 15:49 WIB
Mengintip barang bukti kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Ponorogo, Jawa Timur. (YouTube.com / KPK RI)
Mengintip barang bukti kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Ponorogo, Jawa Timur. (YouTube.com / KPK RI)

Selain kasus gratifikasi, KPK juga menemukan fakta sebagian uang suap diserahkan melalui transaksi langsung pada saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Jumat, 7 November 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai Rp500 juta yang akan diberikan kepada Sugiri.

“Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500 juta diamankan pada 7 November 2025, saat penyerahan oleh YUM kepada SUG melalui NNK selaku kerabat bupati,” jelas Budi dalam kesempatan yang sama.

KPK Dalami Dugaan Suap di SKPD Lain

Baca Juga: Kejari Morowali Wujudkan Keadilan Humanis, Tersangka Perusakan Pura Jalani Sanksi Sosial

KPK menduga pola suap serupa juga terjadi di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penyidik akan menelusuri dugaan jual-beli jabatan dan fee proyek di dinas lain yang melibatkan pejabat setempat.

Kini, para tersangka ditahan di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta, selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X