Tak Sadarkan Diri, Anak Korban Penganiayaan di Desa Oti Dilarikan ke Puskesmas Kayuwou

photo author
- Kamis, 6 November 2025 | 19:59 WIB
Rehan 12 tahun,korban penganiayaan digotong kakak dan ibunya masuk kedalam Puskesmas Kayuwou Kecamatan Sindue Tobata pada Kamis (06/11/2025) pagi tadi.
Rehan 12 tahun,korban penganiayaan digotong kakak dan ibunya masuk kedalam Puskesmas Kayuwou Kecamatan Sindue Tobata pada Kamis (06/11/2025) pagi tadi.

METRO SULTENG- Korban penganiayaan anak dibawah umur terpaksa dilarikan ke Puskesmas Kayuwou Desa Alindau, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala.

Ulfa, ibu korban saat dikonfirmasi mengatakan, Rehan dilarikan ke Puskesmas Kayuwou setelah tidak sadarkan diri kurang lebih 5 jam.

Menurut Ulfa, Rehan menjerit kesakitan dibagian kepala, mata, telinga dan bagian belakang kemudian tak sadarkan diri.

Baca Juga: Prabowo Klaim Tidak Takut Sama Jokowi

"Dari jam 12 tadi malam anak saya (Rehan-red) rasa sakit di bagian kepala, mata, telinga dan belakang baru pingsan dari jam 4 subuh nanti sadar jam 9 pagi tadi," jelasnya sambil meneteskan air mata.

Perlu diketahui, seorang pengusaha di Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, harus berurusan dengan polisi.

Pengusaha bernama Iwan Alex ini tega melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang anak hingga mendapat perawan intensif.

Korban bernama Rehan yang berusia 12 tahun itu dipukul dan dianiaya oleh Iwan menggunakan kayu hingga korban alami cedera di kepala.

“Setelah kejadian itu, anak Rehan ini sering pingsan,” ujar Ulfa ibu korban.

Baca Juga: Pelaku Penculikan Anak di Makassar Ditangkap, Tapi Bilqis Diduga Terlanjur Dijual 3 Juta ke Sindikat, Kini Belum Ditemukan

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Perlindungan Perempuan dan Anaka (PPA) Polres Donggala dan Penyidik Kejaksaan Negeri Donggala, takut menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana peganiayaan anak dibawah umur di Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, karena diduga ada interfensi pihak lain.

Dalam surat Pemeritahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan penyidik pada Senin 25 Agustus 2025 lalu, penyidik pembantu telah menyerahkan tersangka Iwan Alex bin Alex alias Iwan bersama barang bukti ke Kejaksaan negeri Donggala dengan nomor : BP/34.b/VIII/RES.1.24/2025/Satreskrim,tanggal 22 Agustus 2025.

Baca Juga: Respons Menkeu Purbaya soal Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen, Sebut Ada Hubungannya dengan Arah Kebijakan Fiskal

Dari pantauan media ini, pasca penyerahan tahap II, nampak terlihat tersangka Iwan belum ditahan oleh penyidik dan masih berkeliaran di Desa Oti.

Kasus penganiayaan Raihan anak yang berusia 12 tahun dengan tersangka Iwan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Donggala.***/Ahmad/Metrosulteng

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X