Penentuan batas tanah wajib dilakukan melalui mekanisme resmi, dengan dokumen sah dan saksi hidup sebagai alat pembuktian yang kuat.
Pengukuran batas tanah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dan perubahannya, seperti PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2022 yang mengatur kewenangan pengukuran. Peraturan ini menetapkan dasar hukum, kewajiban pendaftaran, pemasangan tanda batas, hingga sanksi terhadap pelanggaran.
Dengan terlaksananya pengukuran ini, sengketa lahan antara Joni Mardanis dari pihak yang mengklaim memiliki lahan sah tersebut dari tersangka Darwis Mayeri yang ditetapkan oleh polda sulteng diharapkan segera memperoleh kepastian hukum yang adil.
Baca Juga: Ahmad Ali : Tidak Benar Berita Sebut Dirinya Pasangkan Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Sebelumnya hasil penyidikan Polda Sulawesi Tengah bersama Laboratorium Forensik menemukan adanya pemalsuan dokumen warkah yang digunakan untuk menerbitkan SHM No. 342/Lolu atas nama Darwis Mayeri.
Atas temuan tersebut, Darwis Mayeri ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP).
Perkara kini berlanjut ke tahap Selanjutnya
Darwis sempat ditahan, namun penahanannya ditangguhkan karena alasan kesehatan.Meski demikian, status hukumnya masih sebagai tersangka dan wajib lapor ke pihak kepolisian.
Langkah hukum Darwis melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Palu pun ditolak.
Dalam putusan Nomor 10/Pra.Pid/2025/PN.Pal tertanggal 12 Juni 2025, hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Sulteng sah menurut hukum.***/Ahmad/Metrosulteng