METRO SULTENG-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi akhirnnya melakukan pengukuran batas tanah yang disengketaakan di desa Lolu Kecamatan Biromaru Pasca Penggeledahan dari Penyidik Polda Sulteng.
Setelah tiga kali batal, pengukuran secara resmi itu dilakukan atas permohonan dari Joni Mardanis, pemilik sah lahan yang sebelumnya diserobot melalui kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Darwis Mayeri.
Baca Juga: IPBK Palu Gelar Seminar dan Diskusi Publik Bahas Dampak Tambang di Sulawesi Tengah
Pengukuran di lokasi yang kini berdiri bangunan Nippon Paint Depo Palu itu dihadiri oleh penyidik Ditkrimum Polda Sulawesi Tengah, BPN Sigi, pihak PT Nipsea Paint and Chemicals (Nippon Paint Indonesia) beserta kuasa hukumnya, serta saksi-saksi batas tanah yang masih hidup dan mengetahui langsung riwayat kepemilikan tanah tersebut.
Para saksi ini memberikan keterangan konsisten dan memperkuat bahwa tanah yang kini ditempati pihak Nippon Paint Palu yang membeli dari Darwis mayeri merupakan bagian dari lahan sah milik Joni Mardanis, bukan milik pihak lain sebagaimana diklaim oleh Darwis Mayeri melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 342/Lolu.
Baca Juga: Arsenal Perbesar Keunggulan di Liga Primer Setelah Man City kalah dari Villa
Dalam proses pengukuran, sempat terjadi adu argumen antara kuasa hukum Nippon Paint dan tim kuasa hukum Joni Mardanis.
Kuasa hukum Nippon Paint bersikeras agar pengukuran dilakukan berdasarkan sertifikat tanah yang mereka beli dari pihak Darwis Mayeri. Padahal pengajuan pengukuran batas tanah dilakukan dan berproses melalui pengajuan dari joni mardanis dan pihak Nippon Paint terlampir adalah saksi
“Lucu memang, mereka mendesak pengukuran berdasarkan sertifikat yang asalnya dari tersangka pemalsuan yang ditetapkan oleh Polda Sulteng Tapi begitulah kenyataannya di lapangan,” ujar salah satu saksi batas.
Namun, desakan itu ditolak tegas oleh pihak BPN Sigi.Pengukuran resmi dilakukan hanya berdasarkan berkas dan dokumen yang dilakukan oleh Joni Mardanis dengan memenuhi persyaratan utama .
Kuasa hukum Joni, Moh. Galang Rama Putra, S.H., CTL., advokat dari Gumanara Law Office, menyampaikan bahwa pengukuran berjalan profesional sesuai prosedur.
“Kami ajukan pengukuran sesuai aturan BPN, lengkap dengan saksi-saksi batas yang masih hidup dan mengetahui sejarah tanah. Ini bukti kuat yang tidak bisa diputarbalikkan,” tegas Galang.
Ia menambahkan bahwa hukum tidak boleh diintervensi oleh kepentingan perusahaan mana pun.
“Jangan karena kepentingan korporasi lalu hukum diabaikan. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan di atas tekanan modal,” ujarnya tegas.