METRO SULTENG- Setelah Dana Desa Marana tahap III 2020 menjadi sejarah kelam. Benny digantikan oleh Abd Muin sebagai Camat Sindue, Lutfin pun di iberhentikan Sementara oleh Bupati Donggala Kasman Lassa.
Sebelum diberhentikan, Lutfin sempat mengajukan pencairan tahap I dana desa Marana pada bulan April 2021. Pengajuan pencairan itu telah dilakukan asistensi oleh dinas terkait. Tapi sayang, pengajuan itu tidak dicairkan oleh Mariani Askan selaku benahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Donggala.
"Alasan ibu rani (Mariani Aksan_red) ini perintah bupat,i" beber Lutfin.
Bukan hanya itu, Mariani juga meminta bendahara desa untuk mengembalikan sejumlah dokumen syarat pencairan kepada dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Namun tak disangka, dokumen tersebut dibawah pulang dan dijadikan bukti.
Pada tanggal 16 Juli 2021, Lutfin diberhentikan sementara oleh Bupati Donggala dan diganti oleh Arzam staf kecamatan yang saat itu di pimpin oleh Abd. Muin.
Baca Juga: KDM Ancam Cabut Izin Aqua Mengambil Air Tanah Lewat Sumur Bor
Namun anehnya, Mariani Askan bisa mencairkan dana tersebut yang diajukan PJ Kades Marana Arzam yang diduga menggunakan dokumen palsu atau yang ditandatangani Lutfin pada saat pengajuan pencairan tahap I.***Ahmad/Metrosulteng