METRO SULTENG-Selasa pagi sekitar pukul 10 wita, datang sebuah mobil warna merah maron dengar nomor polisi DN 1966 NJ, turunlah seorang penumpang lelaki menggunakan baju kameja lengan panjang warna ke abu-abuan dan celana panjang warna hitam di dwpan Kantor Kejaksaan Negeri Cabang Tompe.
Sekitar kurang lebih 4 jam di Kantor Kejaksaan, lelaki tersebut adalah mantan camat Sindue, kabupaten Donggala, bernama Benny yang tertangkap kamera saat naik sebuah mobil yang ditumpanginya usai hadiri panggilan penyidik Kejaksaan Cabang Tompe.
Baca Juga: Beny Hadiri Panggilan, Jaksa Akan Layangkan Panggilan ke 2 Bendahara BPKAD Donggala Mariani Askan
Sejumlah informasi yang dihimpun media ini usai pemeriksaan menyebutkan, mantan camat Sindue ini mengakui memberikan rekomendasi kepada mantan PJ Kades Marana Serlin pada tahun 2020.
Pemberian rekomendasi pencairan yang bukan kewenangan mantan PJ Kades menyebabkan bobolnya rekening desa Marana sebesar Rp400 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Benny menjabat sebagai Camat Sindue memberikan rekomendasi pencairan kepada Serlin pada 10 dan 11 Agustus 2020 setelah Lutfin Yohan dilantik oleh Bupati Donggala kala itu Kasman Lassa pada 29 Juli 2020.
Setelah memberikan rekomendasi pencairan pada 10 Agustus 2020, di tanggal dan hari yang sama, Benny kemudian melakukan serah terima jabatan kepada Lutfin Yohan.
Bukan hanya itu, pasca serah terima jabatan, Benny kembali memberikan rekomendasi pencairan dana kepada Serlin pada 11 Agustus dan 9 September 2020 yang saat itu bukan lagi menjabat sebagai PJ Kades Marana.
Rekomendasi yang diberikan oleh Benny kepada Serlin, mengakibatkan rekening desa Marana kebobolan dana desa sebesar Rp400 juta di tahun 2020. Hal itu terungkap saat Kades Marana Lutfin Yohan melakukan pencairan di Bank Sulteng cabang Palu.***Ahmad/Metrosulteng