METRO SULTENG-Mantan Camat Sindue Benny, hadiri panggilan Kejaksaan Negeri Cabang Tompe pada Selasa, (21/10/2025), pagi tadi. Sedangkan Mariani Askan akan dijadwalkan kembali panggilan ke 2.
Benny diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Dsa Marana tahun 2020. Saat itu Beni memberikan rekomendasi pencairan dana desa kepada PJ Kades Serlin yang tidak lagi memuliki kewenangan karena Desa Marana telah memiliki Kades Defenitif.
Baca Juga: Giliran Benny Mantan Camat Sindue dan Mariani Askan Bendahara BPKAD Donggaala di Periksa Jaksa
Perlu diketahui, Benny menjabat sebagai Camat Sindue memberikan rekomendasi pencairan kepada Serlin pada 10 dan 11 Agustus 2020 setelah Lutfin Yohan dilantik oleh Bupati Donggala saat itu Kasman Lassa, pada 29 Juli 2020.
Setelah memberikan rekomendasi pencairan pada 10 Agustus 2020, di tanggal dan hari yang sama, Benny kemudian melakukan serah terima jabatan kepada Lutfin Yohan.
Bukan hanya itu, pasca serah terima jabatan, Benny kembali memberikan rekomendasi pencairan dana kepada Serlin pada 11 Agustus dan 9 September 2020 yang saat itu bukan lagi menjabat sebagai PJ Kades Marana.
Baca Juga: Dugaan SKPT dan SPT Palsu Mengemuka di Balik Penjualan Lahan Mangrove Torete Morowali
Rekomendasi yang diberikan oleh Benny kepada Serlin, mengakibatkan rekening Desa Marana kebobolan dana desa sebesar Rp400 juta di tahun 2020.
Hal itu terungkap saat Kades Marana Lutfin Yohan melakukan pencairan di Bank Sulteng Cabang Palu.***/Ahmad/Metrosulteng