Kejaksaan Agung Bongkar Proses Panjang Sebelum Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi: 3 Kali Diperiksa, Panggil 113 Saksi

photo author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 18:23 WIB
Menyoroti tuntutan jaksa dalam sidang praperadilan eks Mendikbud, Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025. (Dok. Kejagung)
Menyoroti tuntutan jaksa dalam sidang praperadilan eks Mendikbud, Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025. (Dok. Kejagung)

“Ini menunjukkan proses hukum yang tidak transparan dan terburu-buru,” kata salah satu kuasa hukum Nadiem di sidang praperadilan sebelumnya, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Mereka juga menyoroti belum adanya hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kuasa hukum Nadiem menyebut, tanpa itu, tuduhan korupsi seharusnya belum bisa ditegakkan.

Lebih jauh, kuasa hukum menilai Kejagung melakukan kekeliruan administratif karena perbedaan identitas pekerjaan Nadiem di surat penetapan tersangka dan KTP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X